Langsung ke konten utama

Qira'at dan Para Ahlinya Makalah


MAKALAH QIRA’AT AL-QUR’AN DAN PARA AHLINYA
“Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas kelompok pada mata kuliah Ilmu
Tafsir”

DOSEN PEMBIMBING :
MUHAMMAD TAUFIQ
DISUSUN OLEH :
Kelompok 5
Yosrizal (4119080)
Tafhajils Iqnesdha SP (4119059)
Rizky Fadhlan (4119058)
Ridwan Hidayat (4119064)
Ridho Amanda (4119083)
Hairullah (4119069)
Budiman (4119075)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BUKITTINGGI
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH
PRODI ILMU AL QURAN DAN TAFSIR
2019/2020


KATA PENGANTAR


Puji syukur atas kehadirat Allah  SWT, karena atas limpahan rahmat  dan kuruia-Nya mampu  menyelesaikan makalah ini tanpa ada halangan apapun. Makalah yang berjudul “Qira’at Al-Qur’an dan Para Ahlinya” disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Ilmu   Tafsir. Dengan terselasainya penyusunan makalah  ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi para pembaca pada umumnya dan bagi kami selaku penulis pada kususnya.

Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan pada dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Tafsir  yang selama ini telah meluangkan waktunya untuk memberikan materi kepada kami dan semoga apa yang telah diberikan dapat bermanfaat,

Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.









Bukittinggi, 31 Oktober 2019




                                                                                                                           Penyusun

DAFTAR ISI












BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang

Bangsa arab merupakan komunitas dari berbagai suku yang secara sporadic tersebar disepanjang  jazirah Arabian. Setiap suku itu mempunyai format dialek (lahjah) yang tipikal dan berbeda dengan suku-suku  lainnya. Disisi lain perbedaan-perbedaan dialek (lahjah) itu akhirnya membawa konsekuensi lahirnya bermacam-macam bacaan (qira’ah) dalam melafalkan al-qur’an.
Lahirnya bermacam-macam qira’at itu sendiri dengan melihat gejala beragam  dialek yang sebenarnya bersifat dialek (natural) artinya fenomena yang tidak dapat dihindari lagi. Oleh karena itu rasulullah SAW, sendiri membenarkan pelafalan Al-qur’an dengan berbagai macam qira’at.
            Qiraat merupakan salah satu cabang ilmu dalam ‘Ulum al-Qur’an, namun tidak banyak orang yang tertarik kepadanya, kecuali orang-orang tertentu saja, biasanya kalangan akademik. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu,  di antaranya adalah, ilmu ini tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari; tidak seperti ilmu fiqih, hadis, dan tafsir misalnya,yang dapat dikatakan berhubungan langsung dengan kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan ilmu qira’at tidak mempelajari masalah-masalah yang berkaitan secara langsung dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu dalam kehidupan manusia.
            Meskipun demikian keadaannya, ilmu ini telah sangat berjasa dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai “cara membaca” al-Qur’an yang benar sesuai dengan yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Para ahli qiraat  telah mencurahkan segala kemampuannya demi mengembangkan ilmu ini. Ketelitian dan kehati-hatian mereka telah menjadikan al-Qur’an terjaga dari adanya kemungkinan penyelewengan dan masuknya unsur-unsur asing yang dapat merusak kemurnian al-Qur’an. Tulisan singkat ini akan memaparkan secara global tentang ilmu Qira’at al-Qur’an, dapat dikatakan sebagai pengenalan awal terhadap Ilmu Qira’at al-Qur’an.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu Pengertian Qira’at ?
2.      Bagaimana Sejarah  dan Perkembangan Ilmu Qira’at ?
3.      Apa Saja Macam-macam Qira’at Al-Qur’an ?
4.      Bagaimana Profil 7 Imam Qira’at yang Masyhur ?
5.      Apa Hikmah Keragaman  Qira’at Al-Qur’an ?




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Qiro’at

Qira’at adalah jama’ dari qira’ah, artinya bacaan. Ia adalah masdhar dari qara’a. Dalam istilah keilmuan. Qira’at adalah salah satu madzhab pembacaan Al-Qur’an yang dipakai oleh salah seorang imam qurra’[1] sebagai suatu madzhab yang berbeda dengan madzhab lainnya.
Qira’at ini didasarkan kepada sanad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah SAW. Priode Qurra’ yang mengajarkan bacaan Alqur’an kepada orang-orang menurut cara mereka masing-masing adalah dengan berpedoman kepada masa para sahabat. Diantara para sahabat yang terkenal mengajarkan Qira’at adalah Ubay, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asyari dan lain-lain. Dari mereka itulah sebagian besar sahabat dan tabiin diberbagai negeri belajar Qira’at. Mereka itu semua bersandar kepada Rasulullah.
Adz-Dzahabi menyebutkan di dalam Tabaqat Al-Qurra’, sahabat yang terkenal sebagai guru dan ahli qira’at Al Qur’an ada 7 orang, yaitu; Utsman, Ali, Ubay, Zaid bin Tsabit, Abu Darda’, dan Abu Musa Al-Asyari. Lebih lanjut ia menjelaskan , mayoritas sahabat mempelajari Qira’at dari Ubay. Diantaranya; Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Abdullah bin As-Sa’ib. Ibnu Abbas juga belajar kepada Zaid. Kemudian kepada para sahabat itulah sejumlah besar tabi’in disetiap negeri mempelajari qira’at.
Di antara para tabi’in tersebut ada yang tinggal di Madinah, sepeti; Ibnu Musayyab, Urwah, Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman bin Yasar, Atha’ bin Yasar, Muadz bin Harits yang terkenal dengan Muadz Al-Qari’, Abdurrahman bin Hurmuz Al A’raj, Ibnu Syihab Az-Zuhri,  Muslim bin Jundub dan Zaid bin Aslam. Yang tinggal di Makkah, yaitu; Ubaid bin Umair, Atha' bin Abi Rabah, Thawus,  Mujahid, Ikrimah dan Ibnu Abi Mulaikah. Tabiin yang tinggal di Kufah ialah; Alqamah, Al-Aswad, Masruq, Ubaidah , Amr bin Syurahbil, Al-Harits bin Qais, Amr bin Maimun, Abu Abdurrahman As-Sulami, Said bin Zubair, An-Nakha’I dan As-sya’bi. Yang tinggal di Basrah ialah; Abu Aliyah, Abu Raja', Nashr bin Ashim, Yahya bin Ya’mar, Al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Qatadah. Sedangkan yang tinggal di Syam ialah; Al Mughirah bin Abi Syihab Al Makhzumi (Murid Usman) dan Khalifah bin Sa’ad (murid Abud Darda’).
Pada permulaan abad pertama Hijriyah di masa tabi’in, tampilah sejumlah ulama yang konsen terhadap masalah Qira’at secara sempurna karena keadaan menuntut demikian, dan menjadikannya sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana mereka lakukan terhadap ilmu-ilmu syariat lainnya, sehingga mereka



menjadi imam dan ahli qira’at yang diikuti dan dipercaya. Bahkan dari generasi ini dan generasi sesudahnya  terdapat tujuh orang yang terkenal sebagai imam yang kemudian kepada merekalah qira'at dinisbatkan hingga sekarang ini.
Para ahli qira'at yang ada di Madinah ialah; Abu Ja’far Yazid bin Al Qa'qa' dan Nafi' bin Abdirrahman. Di Makkah; Abdullah bin Katsir dan Humaid bin Qais Al-I’raj.  Di Kufah; Ashim bin Abi An-Najud. Sulaiman bin Al-A’masy. kemudian Hamzah dan Al-Kisa’i. Di Bashrah yaitu; Abdullah bin Abi ishaq, Isa bin Amr. Abu Amru Ala', Ashim Al-Jahdari dan Ya'qub Al-Hadhrami. Adapun dan di Syam yaitu; Abdullah bin Amir, Ismail bin Abdillah bin Muhajir kemudian Yahya bin Harits dan Syuraih bin Yazid Al-Hadhrami.
Ketujuh orang imam yang terkenal sebagai ahli qira’at di seluruh dunia adalah Abu Amir, Nafi’, Ashim, Hamzah, Al Kisa’i, Ibnu Amir dan Ibnu Kasir.[2]
Sejumlah Qira’at itu bukanlah 7 huruf menurut pendapat yang paling kuat, walaupun dikesankan ada kesamaan penyebutan jumlah bilangan diantara keduanya. Karena Qira’at hanya merupakan madzhab para imam, yang secara ijma’ masih tetap ada dan digunakan umat hingga kini dan sumbernya adalah perbedaan langgam cara pengucapan dan sifatnya. Seperti tafkhim, tarqiq, imalah, idgham, idzhar, isyba’, mad, qashr, tasydid, takhfaf, dan lain sebagainya. Namun semuanya itu hanya berkisar dalam satu huruf, yaitu huruf Quraisy.
Maksud 7 huruf (Ahruf Sab’ah) adalah berbeda dengan qira’at yang telah kita jelaskan. Dan persoalannya telah selesai sampai pada pembukuan Al Qur’an yang terakhir, yaitu ketika wilayah ekspansi bertambah luas dan ikhtilaf tentang huruf-huruf itu menjadi kekhawatiran bagi timbulnya fitnah dan kerusakan sehingga para sahabat pada masa Utsman tersokong untuk mempersatukan umat Islam dalam 1 huruf, yaitu huruf Quraisy. Lalu, mereka menuliskan mushaf-mushaf dengan huruf tersebut sebagaimana telah dijelaskan.

B.     Sejarah Perkembangan Qiraat

Secara historis, ilmu qiraat telah ada sejak zaman Rasulullah meskipun belum dibukukan secara baku seperti pada masa setelahnya. Alquran pertama-tama turun di Mekkah yang dihuni oleh orang-orang Quraisy. Pada priode Makkah mungkin belum begitu berkembang dan belum menjadi suatu kebutuhan karena bahasa Alquran yang turun telah disesuaikan dengan bahasa mayoritas penduduk Mekkah yakni Quraisy. Hal ini lantas berbeda sejak Nabi saw hijrah ke Madinah dan ketika itu Islam mulai berkembang. Dalam perkembangannya itulah, Islam mulai dipeluk dan bersentuhan dengan berbagai bahasa dari berbagai suku selain Quraisy. Bagi umat Islam non Quraisy mungkin ada beberapa kesulitan ketika melafalkan ayat Alquran yang sangat ‘Quraisy’. Karena itu, muncul berbagai cara pembacaan terhadap Alquran yang kemudian disebut dengan qiraat. Meski demikian, pada masa itu, qiraat terbatas pada para sahabat yang menekuni bacaan (qiraat) Alquran, mengajarkan dan mempelajarinya langsung dari Nabi saw. Al-Quran dengan beragam qiraatnya tidak saja yang dibaca Nabi, tetapi juga yang dibaca sahabat di hadapan Nabi dan Nabi tidak menyalahkan. Nabi saw memang memberikan kebebasan untuk membaca Al-Quran kepada para sahabat namun harus tetap mengikuti kaidah yang ditetapkan Nabi saw. Ketika Nabi saw. mendengar bacaan para sahabat dan beliau tidak menyalahkan artinya bacaan mereka memenuhi kaidah yang dikehendaki Nabi saw. Kebijaksanaan Nabi saw ini karena beliau memahami kondisi dimana pemeluk Islam saat itu tidak hanya dari kalangan Quraisy saja. Karena itu, muncul pula hadis yang memberi izin kepada umat Islam untuk membaca yang mudah dari Alquran.[3] Pada masa Nabi, sebagian sahabat menjadi guru bagi sebagian lainnya. Orang-orang yang belajar kepada mereka pun segera meriwayatkan dan menghafalkan bacaan itu dengan menyebutkan sanadnya. Penghafalan dan periwayatan dengan cara seperti ini sesuai dengan masanya, sedangkan tulisan yang digunakan waktu itu adalah tulisan tanpa baris dan titik yang memungkinkan dibaca dengan beberapa cara. Karena itu, untuk mengetahui qiraat seseorang harus belajar secara langsung kepada guru untuk kemudian dapat menghafal dan meriwayatkannya. Pada masa Nabi inilah telah muncul para imam qiraat pertama dari generasi sahabat seperti Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib, Zayd bin Tsabit, Ibn Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, dan Usman bin Affan.[4]
Perlu diingat bahwa para ahli qiraat di masa Nabi pada umumnya tidak mendalami semua qiraat, akan tetapi hanya satu versi qiraat yang sesuai dengan dialeknya atau dua versi qiraat, dan sebagian kecil lebih dari dua qiraat. Selain itu, para sahabat yang belajar pada Nabi berasal dari banyak kabilah sehingga tidak mustahil jika ada banyak versi bacaan yang disetujui Nabi. Pada masa Abu Bakar, untuk menyeragamkan Al quran dan bacaannya, maka beliau memberikan miqyās (ukuran/kaidah) berupa bukti tulisan serta bacaan yang memang pernah dibacakan di hadapan Nabi saw. dengan dibuktikan oleh dua saksi. Pada masa Nabi saw. perkembangan dan pengetahuan umat terhadap adanya perbedaan qiraat masih sangat terbatas kecuali di kalangan imam qiraat tersebut.
Sementara itu, pada masa Usman Islam semakin tersebar luas dan telah bersentuhan dengan banyak suku dan negara sehingga perbedaan cara baca Alquran mulai terlihat. Karena tidak semua mengetahui adanya perbedaan qiraat yang diperbolehkan Nabi, maka di kalangan para murid muncul perasaan bahwa qiraatnya yang paling benar dan berasal dari Nabi saw. Untuk menghindari kekacauan dan perpecahan yang lebih besar, Usman pun berinisiatif untuk melakukan standarisasi Al-Quran yakni menghimpun mushaf Usmani, tetapi bukan berati membatasi pada satu qiraat saja. Hal itu karena mushaf Usmani itu sendiri mengandung dan dapat dibaca dengan beberapa qiraat. Mushaf itu belum memiliki baris dan tanda baca sehingga bisa dibaca dengan beberapa versi qira’at meskipun tulisannya sama.
Dalam penghimpunannya, Usman terlebih dahulu merujuk pada mushaf yang pernah dihimpun di masa Abu Bakar. Usman kemudian memberikan tambahan miqyas —selain syarat tentang adanya riwayat/sanad dari bacaan tersebut— kepada Zaid bin Tsabit yakni jika ada bacaan Zaid yang berbeda dengan bacaan lain, maka hendaklah Zaid mengambil bacaan Quraisy. Semenjak itu, yang menjadi standar bacaan bagi umat Islam saat itu bukan lagi guru atau imam qiraat akan tetapi Alquran yakni mushaf Usmani.
Imam qiraat kedua berasal dari generasi tabi’in yang merupakan murid dari imam qiraat pertama dari kalangan sahabat. Para tabi’in ini membentuk dan mempunyai halaqah di kota-kota besar seperti Makah, Madinah, Kufah, Basrah, dan Syam. Di Makah seperti Mujahid dan Ikrimah. Di Madinah ada Umar bin Abdul Aziz dan Ibnu Syihah az-Zuhri. Di Kufah ada Sa’id bin Jabir dan Alqamah. Di Basrah ada Ibnu Sirin dan Qatadah. Di Syam ada al-Mughirah dan Khulayfah bin Sa’ad.[5]
Imam qiraat ketiga adalah ulama ahli qiraat yang hidup pada pertengahan kedua abad dua Hijriah yang belajar pada imam qiraat kedua, termasuk di dalamnya tujuh orang imam qiraat sabah. Di antara mereka yakni Ibnu Katsir (salah satu imam qiraat sabah) di Makah, Nafi bin Nuaim di Madinah, Ashim, Hamzah dan Kisai di Kufah, Abu Amr bin al-A’la di Basrah, dan Abdullah bin Amir di Suriah.[6]
Imam qiraat pada generasi ketiga ini berupaya meneliti dan menyeleksi berbagai versi qiraat yang ada dan berkembang saat itu. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat dibedakan mana qiraat yang bisa dipertanggung jawabkan serta diakui quraniyyat nya dan mana yang tidak. Upaya tersebut dilatar belakangi antara lain, oleh suatu kondisi di mana pada saat itu ada sebagian qiraat yang tidak menyalahi rasm usmani, tetapi tidak seorang ahli qiraat pun sebelumnya pernah membacanya. Dengan kata lain, saat itu telah berkembang qiraat di kalangan kaum muslimin yang diragukan kebenarannya. Hal ini mengingat makin meluasnya daerah kekuasaan Islam, serta semakin banyak pula pemeluk agama Islam dari luar kalangan bangsa Arab.[7]
Pada masa ini, para imam telah memiliki miqyas yang berbeda-beda dalam menerima dan menolak suatu qiraat. Ketika menetapkan suatu miqyas dan ternyata menemukan beberapa qiraat yang dapat diterima maka imam qiraat tentu akan memilih bacaan yang mudah baginya atau mengajarkan suatu versi qiraat pada seorang murid dan versi qiraat lain pada murid yang berbeda. Jadi, ketika proses menentukan qiraat seorang imam memiliki miqyas dan kemudian berhak memilih (ikhtiyār) satu atau beberapa versi dari sejumlah versi yang memenuhi miqyasnya. Karena itu, suatu qiraat yang tidak dipilih dan diajarkan oleh imam qiraat —meskipun riwayatnya ada dan memenuhi miqyas— otomatis tidak tersampaikan pada murid-murid dan sanadnya menjadi putus pada akhirnya akan menjadi qiraat syadz.
Selanjutnya imam qiraat generasi keempat yakni mereka yang belajar dari kelompok ketiga seperti Ibnu Iyasy, Hafsh, dan Khalaf.
Adapun generasi qiraat kelima adalah para pengkaji dan penyusun ilmu qiraat seperti Abu ‘Ubaid al Qasim bin Salam, Ahmad Jubair al-Kufi, Abu Ja’far Ibn Jarir ath-Thabari, dan Ismail Ishak al-Maliki. Setelah generasi kelima ini pengkajian dan pengembangan ilmu qiraat semakin meluas, di antaranya penulisan qiraat dalam bentuk prosa dan puisi oleh al-Dani dan al-Syathibi.[8]
Demikian seterusnya hingga generasi ke generasi. Dengan demikian penyampaian qiraat Al Quran dilakukan sebagaimana penyampaian hadis. Tak seorang pun dari ahli qiraat yang boleh diambil qiraatnya kecuali ada kepastian bahwa dia telah menerima qiraat tersebut dari ulama sebelumnya (gurunya), hingga rangkaian sanad itu berakhir pada seorang sahabat Nabi yang langsung menerima qiraat itu dari Nabi saw. Atas dasar itu pula mereka melarang mutlak qiraat berdasarkan qiyas. Karena suatu qiraat tidak akan diterima jika tidak memiliki sanad yang sampai kepada Nabi saw. meskipun sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan pada mushaf Usmani.[9]
Oleh karena itu, periwayatan yang bermuara kepada Nabi saw, merupakan sumber asli serta sumber satu-satunya bagi qiraat Alquran yang dikenal di kalangan kaum muslimin. Dengan begitu, jelaslah bahwa qiraat Al Quran itu bersifat tawqifiyyat dan bukan bersifat ikhtiyariyat atau hasil ijtihad dan rekayasa para ahli qiraat. Karena itu pula, para sahabat tidak memandang adanya satu versi qiraat yang lebih baik atau lebih utama dari versi qiraat yang lainnya karena keduanya sama-sama berasal dari Nabi berdasarkan firman Allah swt[10]
Orang yang disebut-sebut pertama kali menyusun ilmu qiraat adalah Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam. Selain Abu Ubaid, adapula Abu Ja’far al-Thabari dan Abu Hatim al-Sajistani yang telah menghimpun sejumlah sistem qiraat dalam karya mereka. Adapun orang pertama yang menghimpun qiraat sabah adalah Abu Bakar Ahmad bin Musa al-Abbas atau yang lebih dikenal dengan Ibnu Mujahid (w.324 H). Beliaulah yang pada awal 300 H di Baghdad menghimpun tujuh qiraat dari tujuh imam Mekah, Madinah, Kufah, Basrah, dan Syam.[11]
Ketujuh tokoh itu dipilih oleh Ibnu Mujahid dengan pertimbangan bahwa merekalah yang paling terkemuka, paling masyhur bacaannya bagus, memiliki keadalaman ilmu dan panjang umurnya. Dan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa merekalah yang dijadikan imam qiraat di masyarakat mereka masing- masing. Kemasyhuran ketujuh tokoh qiraat tersebut semakin meluas setelah Ibnu Mujahid  secara  khusus  membukukan  qiraat-qiraat  mereka. Meski  demikian, selain  mereka sebenarnya  masih  ada pula imam  qiraat  lain  yang tidak  kalah menguasai qiraat, hanya saja secara kebetulan bagi Ibnu Mujahid tujuh imam itulah yang dianggapnya tepat. Sejak penghimpunan Ibnu Mujahid itulah istilah tujuh qiraat mulai dikenal. Belakangan banyak pula yang mengira bahwa istilah tujuh qiraat tersebut adalah yang dimaksud hadis Nabi saw. dengan tujuh huruf, padahal pembatasan pada angka tujuh tersebut hanyalah kebetulan semata.

C.    Macam-Macam Qiraat

Ada tiga mazhab Qiraat yang termasyhur yakni qiraat sab’ah, qiraat asyarah,dan qiraat arba’a asyrah. Qiraat pertama adalah Qiraat sab’ah yakni qiraat yang merujuk pada tujuh imam termasyhur, yakni:
Pertama, Ibn Katsir dari Makkah yang nama lengkapnya adalah Abu Ma’bad Muhammad Abdullah bin Katsir bin Umar bin Zadin ad-Dari al-Makki (45-120 H). Ia belajar qiraat kepada sahabat Nabi saw. rawinya adalah Abu bakar Syu’bah bin Ilyas dan Abu Amr Hafs bin Sulaiman.
Kedua, Imam Nafi’ dari Isfahan (Madinah) yang nama lengkapnya adalah Abi Nu’aim Nafi bin Abdurrahman bin Abu Nu’aim al-Laitsi al-Isfahani al- Madani (70-169 H). Ia belajar qiraat pada Zaid bin Qa’qa al-Qurri Abu Ja’far dan Abu Maimunah. Perawinya adalah Qalun Abu Musa Isa bin Mina (120-220 H) dan Warasy Abu Said (Abu Umar atau Abu Qasim) Usman bin Said (110-197 H).
Ketiga, Imam ‘Ashim bin Abi Nujuh bin Bahdalah al-Asadi al-Kufi (w.127 H). Ia belajar qiraat pada Sa’ad bin Iyasy asy-Syaibani, Abu Abdurrahman Abdullah bin Habib as-Salami. Rawinya adalah Abu Bakar Syu’bah bin Iyasy bin Salim al-Asadi (95-193 H) dan Abu Amr Hafs al-Kufi. Versi lain menyebut Ibnu Khalaf dan Ibnu Khallad.
Keempat, Imam Hamzah dari Kufah yang nama lengkapnya ialah Abu Imarah Hamzah bin Habib az-Zayyat al-Fardhi Attaini (156-216 H). Ia belajar qiraat pada Mansyur bin Mu’tamir dan Ja’far ash-Shadiq. Rawinya adalah Abu Muhammad bin  Khallaf  bin  Hisyam  bin  Thalib  al-Bazzaz  (150-229  H)  dan  Abu  Isa  bin Khallad bin Khalid asy-Syairafi (w.220 H).
Kelima, Imam al-Kuzai dari Kufah. Nama lengkapnya yaitu Abu Hasan Ali bin Hamzah bin Abdullah bin Fairuz al-Farizi al-Kuzai al-Nahwi (119-189 H). Ia belajar qiraat pada Imam Hamzah dan Imam Su’bah bin Iyasy. Rawinya adalah Abu Harits al-Laitsi bin Khalid al-Mawarzi al-Muqri dan Imam Hafzh ad-Duri.
Keenam, Imam Abu Amr dari Basrah. Nama lengkapnya adalah Abu Amr Zabban bin al-A’la bin Ammar al-Basri (70-154 H). Ia belajar qiraat kepada al- Baghdadi dan Hasan  al-Basri. Rawinya adalah  ad-Dauri Abu Amr Hafzh bin Umar al-Muqri (w.246 H) dan as-Susi Abu Syu’aib Shalil bin Ziyad (w. 261 H)
Ketujuh, Imam  Abu  Amir  dari  Damaskus.  Nama  lengkapnya  ialah  Abu Nu’aim Abu Imran Abdullah bin Amir asy-Syafi’I Alyas Hubi (21-118 H). Ia belajar qiraat kepada Abu Darda dan Mughirah bin Syu’bah. Rawinya adalah al-Bazzi Abu Hazan Hamid bin Muhammad bin Qunbul. Versi lain menyebut nama Hisyam Abu Walid dan Ibnu Zaqwan.
Qiraat kedua yakni qiraat asyarah yakni qiraat sab’ah yang ditambah tiga imam qiraat lainnya. Pertama, Imam Ya’qub dari Basrah. Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Ya’qub bin Ishaq al-Basri al-Hadhrami (w.205 H). Rawinya adalah Ruwais Muhammad bin al-Mutawakkil dan Rauf bin Abdul Mu’min. Kedua, Imam Khallaf dari Kufah. Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Thalib al-Makki al-Bazzaz (w.229 H). Rawinya adalah Ishaq al-Warraq dan Idris al-Haddad. Ketiga, Imam Abu Ja’far dari Madinah. Nama lengkapnya adalah Abu Ja’far Yazid bin al-Qa’qa al- Makhzumi al-Madani (w.230 H). Rawinya adalah Isa Ibnu Wardan dan Sulaiman Ibnu Jammaz.
Adapun Qiraat ketiga adalah qiraat arba’a asyarah yakni qiraat asyarah ditambah empat imam qiraat lainnya yakni Imam Hasan al-Basri, Imam Ibnu Mahisy, Imam Yahya al-Yazidi, dan Imam asy-Syambudzi.[12]

D.    Tujuh Imam Qiraat dan Latar Belakangnya

Ada tujuh orang imam qira’at yang disepakati. Tetapi di samping itu para ulama mcmilih pula tiga orang imam qiraat yang qira’atnya dipandang shahih dan mutawatir. Mereka adalah Ahu Jaar Yazid bin Al-Qa’qa’ Al Madani. Ya’qub bin Ishaq A1-Hadhrami dan Khalaf bin Hisyam. Mereka (sepuluh imam) itulah yang terkenal dengan imam qiraat ‘asyarah (qira’at sepuluh) yang diakui. Qira’at di luar yang sepuluh ini dipandang qira’at syadz (cacat), seperti qira’at Al-Yazidi, Al.Hasan, Al-A’masy, Ibnu Az-Zubair, dan lain-lain. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada satu pun dan qira’at sepuluh dan bahkan qira’at tujuh yang masyhur itu terlepas dan syadz, sebab di dalam sepuluh qira’at terebut masih terdapat juga beberapa yang syadz sekalipun hanya sedikit.
Pemilihan qurra’ yang tujuh itu dilakukan oleh para ulama pada abad ketiga Hijrah. Bila tidak demikian, maka sebenarnya para imam yang dapat dipertanggung jawabkan ilmunya itu cukup banyak jumlahnya. Pada permulaan abad kedua umat islam di Bashrah memilih qira’at Ibnu Amr dan Ya’qub. Di Kufah, orang-orang memilih qira’at Hamzah dan Ashim. Di Syam, mereka memilih qira’at Ibnu Amr. Sementara di Makkah, mereka memilih qira’at Ibnu Katsir. Sedangkan di Madinah, memilih qira’at Nafi’. Mereka itulah tujuh orang qari’. Tetapi pada permulaan abad ketiga, Abu Bakar bin Mujahid menetapkan nama Al-Kisa’i dan membuang nama Ya’qub dari kelompok tujuh qari’ tersebut.
Kata As-Suyuthi, “Orang pertama yang menyusun kitab tentang qira’at adalah Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallarn. disusul oleh Ahmad bin Jubair Al-Kufi, kemudian ismail bin Ishaq Al-Maliki murid Qalun, lalu Abu Ja’far bin Jarir Ath-Thabari. Selanjutnya, Abu bakar Muhammad bin Ahmad bin Umar Ad-Dajuni, kemudian Abu Bakar bin Mujahid. Pada masa Ibnu Mujahid ini dan sesudahnya, tampillah para ahli yang menyusun buku mengenai berbagai macam qira’at, baik yang mencakup semua qira’at maupun tidak, secara singkat maupun secara panjang lebar. Imam-imam qira’at itu  sebenarnya tidak terhitung jumlahnya. Hafizh Al-Islam Abu Abdillah Adz-Dzahabi telah menyusun thabaqat (sejarah hidup berdasarkan tingkatan) mereka, kemudian diikuti pula oleh Hafizh Al-Qurra’ Abul Khair Ibnul Jazari.
Imam Ibnul Jazari dalam An-Nasyr mengemukakan, bahwa imam pertama yang dipandang telah menghimpun bermacam - macam qira’at dalam satu kitab adalah Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam. Menurut perhitungan saya, lanjut lbnul Jazari, ia mengumpulkan dua puluh lima orang ulama ahli qira’at selain dan imam yang tujuh itu. la wafat pada 224 H. Sesudah itu. Abu Bakar Ahmad bin Musa bin Abbas bin Mujahid merupakan orang pertama yang membatasi hanya pada qira’at tujuh orang saja. la wafat pada 324 H. Kami mendapat berita dan sebagian orang yang tidak berpengetahuan bahwa qira’at yang benar hanyalah qira’at-qira’at yang berasal dari ketujuh imam. Bahkan dalam pandangan sebagian besar orang yang jahil. Qira’at-qira’at  yang benar itu hanyalah yang terdapat di dalam Asy Syathibiyah dan At Taysir.
Persoalannya, mengapa hanya tujuh imam qiraat saja yang masyhur padahal masih banyak imam-imam qiraat lain yang lebih tinggi kedudukannya atau setingkat dengan mereka dan jumlahnya pun lebih dari tujuh? Hal ini tak lain dikarenakan sangat banyaknya para periwayat qiraat mereka.[13] Ketika semangat dan perhatian generasi sesudahnya menurun. mereka lalu berupaya untuk membatasi hanya pada qira’at yang sesuai dengan khat mushaf serta dapat mempermudah pcnghafalan dan kecermatan qiraatnya. Langkah yang ditempuh generasi penerus ialah memperhatikan siapa di antara ahli qira’at itu yang lebih popular kredibilitas dan amanahnya, lamanya waktu dalam menekuni qiraat dan adanya kesepakatan untuk diambil serta dikembangkan qiraatnya. Kemudian dari setiap negeri dipilihlah seorang imam, tetapi tanpa mengabaikan penukilan qiraat imam di luar yang tujuh orang itu, seperti qiraat Ya’qub Al-Hadrami, Abu Jafar Al-Madani, Syaibah bin Nashsha’, dan sebagainya.
            Para penulis kitab tentang qiraat telah memberikan andil besar dalam membatasi qira’at pada jumlah tertentu. Sebab pembatasannya pada sejumlah imam qira’at tertentu tersebut, merupakan faktor bagi popularitas mereka. Padahal, masih banyak qari’-qari’ lain yang lebih tinggi kedudukannya dari mereka. Dan ini menyebabkan orang menyangka bahwa para qari’ yang qira’atnya dituliskan itulah imam-imam qira’at yang terpercaya. lbnu Jabir Al-Makki telah menyusun sebuah kitab tentang qira’at, yang hanya membatasi pada lima orang qari’ saja. la memilih seorang imam dari setiap negeri, dengan pertimbangan bahwa mushaf yang dikirimkan Utsman ke negeri-negeri itu hanya lima buah. Sementara itu sebuah pendapat mengatakan bahwa Utsman mengirim tujuh buah mushaf, lima buah seperti ditulis oleh Al-Makki[14] ditambah satu mushaf ke Yaman dan satu Iagi ke Bahrain. Akan tetapi kedua mushaf terakhir ini tidak terdengar kabar beritanya. Kemudian lbnu Mujahid dan lainnya berusaha untuk menjaga bilangan mushaf yang disebarkan Utsman tersebut, maka dari mushaf Bahrain dan Yaman itu mereka cantumkan juga ahli qira’atnya untuk menyempurnakan jumlah bilangan (tujuh). Oleh karena itu, para ulama berpendapat, berpegang pada qira’at tujuh ahli qira’at (qari’) itu, tanpa yang lain, tidaklah berdasarkan pada atsar maupun sunnah. Sebab, jumlah itu hanyalah hasil usaha pengumpulan beberapa orang belakangan, kemudian kumpulan tersebut tersebar luas. Seandainya lbnu Mujahid menuliskan pula qari’ yang lain selain yang tujuh lalu digabungkan dengan mereka tentulah para qari’ itu pun akan terkenal pula. Menurut Abu Bakar lbnul Arabi, Penentuan ketujuh orang qari’ ini tidak dimaksudkan bahwa qira’at yang boleh dibaca itu hanya terbatas tujuh sehingga qiraat yang lainnya tidak boleh dipakai, seperti qira’at Abu Ja’far, Syaibah, Al-A’masy dan lain-lain,  karena para qari’ ini pun kedudukannya sama dengan yang tujuh atau bahkan lebih tinggi. Pendapat semacam ini juga dikatakan oleh banyak ahli qiraat lainnya. Kata Abu Hayyan, dalam kitab karya lbnu Mujahid dan pengikutnya. Sebenarnya qira’at yang masyhur sedikit sekali. Sebagai misal: Abu Amru bin Al-Ala’, ía terkenal mempunyai tujuh belas orang perawi  kemudian hanya disebutkan nama-nama mereka itu. Tetapi dalam kitab Ibnu Mujahid hanya disebutkan Al-Yazidi, dari Àl-Yazidi ini pun diriwayatkan oleh sepuluh orang perawi. Maka bagaimana ia dapat merasa cukup dengan hanya menyebutkan Assusi dan Ad-Duri saja, padahal keduanya tidak mempunyai kelebihan apa-apa dibanding yang lain? Semua perawi itu selevel dalam kecermatan dan keahliannya. “Aku tidak mengetahui alasan sikap lbnu Mujahid ini selain dari kurangnya ilmu pengetahuan yang dimilikinya, demikian Abu Hayyan.”[15]

E.     Hikmah Keberagaman dalam Qira’at yang Shahih

Keberagaman qira’at yang shahih ini mengandung banyak hikmah dan fungsi, di antaranya:
a)      Menunjukkan betapa terjaganya dan terpeliharanya Kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan padahal Kitab ini mempunyai sekian banyak segi bacaan yang berbeda-beda.
b)      Meringankan umat Islam dan mernudahkan mereka untuk membaca Al-Qur’an.
c)      Bukti kemukjizatan Al-Qur’an dari segi kepadatan makna (ijaz)-nya. karena setiap qira’at menunjukkan sesuatu hukum syariat tertentu tanpa perlu pengulangan lafazh. Misalnya ayat (AI- Ma’idah: 6), dengan menasabkan dan mengkhafadhkan kata (و ارجلكم ) dalam qira’at yang menashabkannya terdapat penjelasan tentang hukum membasuh kaki, karena di diathafkan kepada ma’mul fi’il (obyek kata kerja) ghasala (faghsilu wujuhakum wa aidiakum ila almarafiq). Sedang qira’at dengan jar, menjelaskan hukum menyapu kaos kaki ketika terdapat keadaan yang menuntut demikian, dengan alasan Iafazh itu diathafkan kepada ma’mul fi’il masaha (Wamsahu biru’usikum wa arjulikum). Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan dua hukum tanpa berpanjang lebar kata. Inilah sebagian makna kernukjizatan Al-Quran dari segi kepadatan maknanya.
d)     Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global dalam qira’at lain. Misalnya, lafadz ayat (yathurna) dalam (Al-Baqarah:222), jangan dibaca dengan tasydid dan takhfif. Qira’at dengan Tasydid menjelaskan makna Qira’at yang takhfif, sesuai dengan pendapatan jumhur ulama. Karena itu istri yang haid tidak halal dicampuri oleh suaminya, hanya dengan sebab telah suci dari haid, yaitu terhentinya darah haid, sebelum istri tersebut bersuci dengan air. Contoh lain, bunyi qiro’at (famdhu ila zikrillah) menjelaskan arti kalimat (fas’au) dalam (Al jumuah:9) yaitu pergi, bukan berjalan cepat, qira’at (wa as-sariqu wa as-sariqatu faqtha’u aimanahuma) dalam (Al-Maidah:38) sebagai ganti kata (aidiyahuma), menjelaskan tangan yang mana harus dipotong. Demikian pula qira’at (wa lahu akhun au ukhtun min ummin fa likulli wahidin minhuma as-sudus) dalam (An-Nisa’:12) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan saudara (akhun) dalam ayat tersebut adalah saudara laki-laki seibu. Oleh karena itu para ulama mengatakan,”Dengan adanya perbedaan qira’at, maka timbullah perbedaan dalam hukumnya.”
Berkata Abu Ubaidah dalam Fadha’il Al-Qur’an, “Maksud qira’at yang syadz ialah menafsirkan qira’at yang masyhur dan menjelaskan makna-maknanya. Misalnya, qira’at



Aisyah dan Hafshah (wa ash-shalati al wustha shalat al-‘ashr) dalam (Al-Baqarah: 238), qira’at Ibnu Mas'ud (faqtha’u aimanahuma) dalam (Al-Maidah: 38) dan qira’at Jabir (fa innallaha mim ba’di ikrahihinna lahunna ghafurun rahim) dalam (An-Nur: 33), “Huruf huruf (qira’at) ini dan yang serupa dengannya, lanjut Abu ubaidah, telah menjadi penafsir Al-Qur’an. Kadang-kadang qira’at seperti ini diriwayatkan dari tabi’in dan kemudian dianggap baik. Maka bagaimana lagi jika yang diriwayatkan dari tokoh-tokoh sahabat, dan bahkan kemudian menjadi bagian dan suatu qira’at? Tentunya lebth baik dan lebih kuat daripada sekadar tafsir. Setidak-tidaknya, manfaat yang dapat dipetik dari huruf-huruf ini ialah pengetahuan tentang takwil yang shahih.”[16]
Penyebutan secara khusus oleh Abu Bakar bin Mujahid tentang ketujuh imam qira’at yang masyhur itu, karena menurutnya. mereka adalah ulama yang terkenal kuat hafalan, ketelitian, amanah dan cukup lama menekuni dunia qira’at serta telah disepakati untuk diambil dan dikembangkan qira’atnya. Mereka itu adalah:
1.    Abu Amru bin Al-Ala’. Seorang syaikh para perawi. Nama lengkapnya Zabban bin Al-Ala’ bin Ammar Al-Mazini A1-Bashri. Ada yang mengatakan, namanya adalah Yahya. Juga dikatakan bahwa narna aslinya adalah gelarannya itu. Ia wafat di Kufah pada 154 H. Dua orang perawinya adalah Ad-Dun dan As-Susi. Ad-Duri adalah Abu Umar Hafsh bin Umar bin Abdil Aziz Ad-Duri An-Nahwi. Ad-Dur adalah nama tempat di Baghdad. la wafat pada 246 H. Sedang As-Susi adalah Abu Syuaib Shalih bin  Ziyad bin Abdullah As-Susi. ia wafat pada 261 H.

2.    Ibnu Katsir. Nama lengkapnya Abdullah bin Katsir A1-Makki. Ia termasuk seorang tabi’in, dan wafat di Makkah pada 120 H. Dua orang perawinya îalah Al-Bazzi dan Qumbul. Al-Bazzi adalah Ahmad bin Muhammad bin Abdillah bin Abi Bazzah, seorang muadzin di Makkah. Ia diberi gelar Abu Hasan. Wafat di Makkah pada 250 H. Sedang Qumbul adalah Muhammad bin Ahdirrahman hin Muhammad bin Khalid bin Said A1-Makki Al-Makhzumi. la digelari dengan Abu Amru. Panggilannya Qumbul. Dikatakan bahwa ahlul bait di Makkah ada yang dikenal dengan narna Qanabilah. la wafat di Makkah pada 291H.

3.      Nafi’ Al-Madani. Nama lengkapnya Abu Ruwaim Nafi’ bin Abdirrahman bin Abi Nuaim Al-Laitsi, berasal dan Isfahan, dan wafat di Madinah pada 169 H. Dua orang perawinya adalah Qalun dan Warsy. Qalun adalah isa bin Muniya AI-M adani. la adalah seorang guru Bahasa Arab yang bergelar Abu Musa, juga dijuluki Qalun. Diriwayatkan bahwa Nafi’ memberinya nama panggilan Qalun karena keindahan



4.      suaranya, sebab kata qalun dalam bahwa Komawi berarti baik. la wafat di Madinah pada 220 H.Adapun Warsy adalah Utsman bin Said A1-Mishri. ¡a diberi gelaran Abu Said dan diberi julukan Warsy karena ia herkulit sangat putih. Ia wafat di Mesir pada 198 H.

5.      Ibnu Amir Asy-Syami. Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Amir Al Yahsubi, seorang qadhi di Damaskus pada masa pemerintahan Al-Walid bin Abdul Malik. Nama panggilannya adalah Abu Imran, ia termasuk seorang tabi’in. wafat di Damaskus pada 118 H. Dua orang perawinya adalah Hisyam dan Ibnu Dzakwan. Hisyam adalah Hisyam bin Ammar bin Nushair, qadhi Damaskus. la digelari Abul Walid, dan wafat pada 245 H. Sedang Ibnu Dzakwan adalah Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan A1-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Ia digelari Abu Amr. Dilahirkan pada 173 H, dan wafat di Damaskus pada 242 H.

6.      Ashim Al-Kufi. ia adalah Ashim bin Abi An-Najud, dinamakan juga Ibnu Bahdalah, Abu Bakar. Dan kalangan tabi’in. Wafat di Kufah pada 128H. Dua orang perawinya adalah Syu’bah dan Hafsh. Syu’bah adalah Abu Bakar Syubah bin Abbas bin Salim Al-Kufi. Wafat pada 193 H. Sedang Hafsh adalah Hafsh bin Sulaiman bin A1-Mughirah A1-Bazzaz Al-Kufi. Nama panggilannya adalah Abu Amr. Ia adalah orang terpercaya. Menurut Ibnu Main, ia Ìebih pandai qîra’atnya daripada Abu Bakar.[17] ia wafat pada 180 H.

7.    Hamzah Al-Kufi. Ia adalah Hamzah bin Imarah Az-Zayyat Al-Fardhi At-Taimi. Ia digelari Abu Imarah, dan wafat di Hilwan pada masa pemerintahan Abu  Ja’far Al-Manshur tahun 156 H Dua orang perawinya adalah Khalaf dan Khallad. Khalaf adalah Khalaf bin Hisyam Al Bazzaz, digelari Abu Muhammad, dan wafat di Baghdad pada 229 H. Sedang Khallad adalah Khallad bin Khalid, disebut juga Ibnu Khalid Ash-Shairafi Al-Kufi, digelari Abu Isa, wafat 220 H
 
8.    A1-Kisa’i Al-Kufi. Ia adalah Ali bin Hamzah, seorang imam ilmu Nahwu di Kufah. Ia digelari Abul Hasan. Dinamakan dengan A1-Kisa’i karena ia pernah memakai kisa’ (potongan kain penutup Ka’bah/ kiswah) di saat ihrarn. Ia wafat di Ranbawaih, sebuah perkampungan di Ray, dalam perjalanan menuju Khurasan hersama Harun Ar-Rasyid pada 189 H. Dua orang perawinya adalah Abul Harits dan Hafsh Ad-Duri. Abul Harits adalah Al-Laits bin Khalid A1-Baghdadi, wafat pada 240 H. Sedang Hafs Ad-Duri,  juga perawi Abu Amr, yang telah disebutkan terdahulu. Adapun ketiga imam qira’at yang pelengkap imam qira’at tujuh, menjadi sepuluh imam adalah:



9.    Abu Ja’far Al-Madani. Ia bernama Yazid bin Al-Qa’qa’. Wafat di Madinah pada 128 H, tapi ada yang mengatakan 132 H. Dua orang perawinya adalah Ihnu wardan dan Ibnu Jammaz. Ibnu Wardan adalah Abul Harits Isa bin Wardan Al-Madani, wafat  di Madinah pada awal 160 H. Sedang Ibnu Jammaz adalah Abu Ar-Rabi’ Sulaiman bin Muslim bin Jammaz Al-Madani. Wafat pada akhir 170 H.

10.     Ya’qub A1-Bashri. Ia adalah Abu Muhammad Ya’qub bin lshaq bin Zaid Al-Hadhrami. Wafat di Bashrah pada 205 H. Ada yang mengatakan pada 185 H. Dua orang perawinya adalah Ruwais dan Rauh. Ruwais adalah Abu Abdillah Muhammad bin Al-Mutawakkil Al-Lu’lu’i Al-Bashri. Ruwais Adalah julukannya. Wafat di Basrah pada 138 H. Sedang Rauh adalah Abul Hasan Rauh bin Abdil Mukmin A1-Bashri An-Nahwi. Wafat pada 234 H atau 235 H.

11.  Khalaf. Ia adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al-Bazzar Al-Baghdadi. Wafat pada 229 H, Ada yang mengatakan bahwa tahun wafatnya tidak diketahui. Dua orang perawinya adalah Ishaq dan Idris. Ishaq adalah Abu Ya’qub Ishaq bin Ibrahim bin Utsman Al-Warraq Al-Marwazi Al-Baghdadi. Wafat pada 286 H. Sedang Idris adalah Abul Hasan Idris bin Abdil Karim Al-Baghdadi Al Haddad. Wafat pada hari Idul Adha 292 H. Sebagian ulama menambahkan juga empat qira’at kepada qira’at yang sepuluh di atas. Keempat qira’at berikut qari’nya tersebut adalah:
1.      Qira’at Al-Hasan AI-Bashri, seorang maula kaurn Anshar dan salah seorangtabi’in besar yang terkenal dengan kezuhudannya. Wafat pada 110 H. 
2.      Qira’at Muhammad bin Abdirrahman yang dikenal dengan Ibnu  Muhaishin.Wafat pada 123 H. Dia adalah syaikhnya Abu Amru.[18]
3.      Qiraat Yahya bin Al-Mubarak Al-Yazidi An-Nahwi dari Baghdad. Ia belajar qira’at dari Abu Amru dan Hamzah. Dia juga syaikhnya Ad-Duri dan As-Susi, wafat pada 202 H.
4.      Qira’at Abul Faraj Muhammad bin Ahmad Asy-Syambudzi. Wafat pada 388 H.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan tentang qiraat di atas dapat diambil beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1.      Qiraat adalah cara membaca ayat-ayat al-Qur’a>n yang dipilih dari salah seorang imam ahli qiraat yang berbeda dengan cara ulama’ lain serta didasarkan atas riwayat yang mutawatir sanadnya yang selaras dengan kaidah-kaidah bahasa arab yang terdapat dalam salah satu mushaf Usmani.
2.      Qiraat  Sab’ah bukanlah Sab’atu ahruf, tetapi qiraat Sab’ah adalah qiraat yang diriwayatkan oleh para imam qiraat yang tujuh orang, dan merupakan bagian dari Sab’atu Ahruf.
3.      Umat Islam sangat mementingkan masalah al-Qur’an beserta qiraatnya yang bermacam-macam itu sehingga banyak ulama mengkhususkan diri dalam maslah qiraat dengan mendalaminya, mengajarkannya dan menulis kitab-kitab tentang qiraat. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kemurnian al-Qur’an.
4.      Perbedaan qiraat yang ada mempunyai banyak manfaat bagi umat Islam, terutama dalam memudahkan membaca al-Qur’an dan mengambil hukum dari al-Qur’an

B.     Saran

Dengan sangat menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbangan saran serta kritikan dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan datang.








                                                                                                                                                        




DAFTAR PUSTAKA


Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April (2006)
Ahmad Izzan, Ulumul Qurān, (Bandung: Tafakur, 2013)
Abū ‘Abdullāh Muhammad ibn Ismā’īl ibn Ibrāhīm ibn al-Mughīrah ibn Barzibah al-Bukhārī, Shahīh al-Bukhāīî, Juz 2, (Kairo: al-Mathba’ah al-Salafiyah, 1403 H)
Ahmad Izzan, Ulumul Qurān, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2006)
Hasanuddin AF, Anatomi Al-Qur’an, (Jakarta: RajaGrafindo Persada , 1995)
Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur‟an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999)


[1] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 211
[2] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 213
[3]  Abū ‘Abdullāh Muhammad ibn Ismā’īl ibn Ibrāhīm ibn al-Mughīrah ibn Barzibah al-Bukhārī, Shahīh al-Bukhāīî, Juz 2, (Kairo: al-Mathba’ah al-Salafiyah, 1403 H), hlm. 181.
[4]  Ahmad Izzan, Ulumul Qurān, (Bandung: Tafakur, 2013) hlm. 205-206.
[5] Hasanuddin AF, Anatomi Al-Qur’an, (Jakarta: RajaGrafindo Persada , 1995) hlm. 132.
[6] Ahmad Izzan, Ulumul Qurān, (Bandung: Tafakur, 2013) hlm. 206.
[7] Hasanuddin AF, Anatomi Al-Quran, (Jakarta: RajaGrafindo Persada , 1995) hlm. 134-136.
[8] Ahmad Izzan, Ulumul Qurān, (Bandung: Tafakur, 2013) h. 206.
[9] Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur‟an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999), hlm. 325-326.
[10] Hasanuddin AF, Anatomi Al-Qur‟an, … hlm. 123.
[11] Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur‟an, … hlm. 321-324.
[12] Ahmad Izzan,„Ulumul Quran, … hlm. 203-204.
[13] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 215

[14] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 215

[15] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 216
[16] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 223

[17]  Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 224

[18] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 226

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM

MA K A L AH MA N U S I A , N I L A I , MOR A L D A N H U K U M “ Disusun dal a m r a n g k a mem e nuhi s a lah s a tu t u g a s kelompok pada mata k ul i a h I l m u S osial B ud a y a D a s a r ” D O S EN PEM B I M B I NG : S EP T I Y U L I A D I S USUN O L EH : K e lo m pok 10 Ø T a fh a j i ls I qn e sdha S P (411 9 059) Ø Ri zk y Fa dhlan (411 9 058) Ø S a triani R i ton g a (411 9 061) I NS T I TUT A G AMA I S L AM N EG E R I ( I A I N ) BU K I T T I N G G I F A K U L T AS U S H U L U D D I N A D AB D A N D A K W AH P RO D I I L M U A L Q U R AN D A N T A F S I R 2019/2020 K ATA P E N G A N TAR P uji s y uk u r a t a s k e h a di r a t Allah   SW T, k a r e na a tas l i mpah a n r a hmat   d a n kurui a - N y a mampu me n y e l e s a ikan ma k a lah ini tanpa a da h a la n g a n a p a pun. Mak a l a h y a n g b...