MAKALAH
QIRA’AT AL-QUR’AN DAN PARA AHLINYA
“Disusun
dalam rangka memenuhi salah satu tugas kelompok pada mata kuliah Ilmu
Tafsir”
DOSEN
PEMBIMBING :
MUHAMMAD
TAUFIQ
DISUSUN
OLEH :
Kelompok
5
Yosrizal (4119080)
Tafhajils Iqnesdha SP
(4119059)
Rizky Fadhlan (4119058)
Ridwan Hidayat (4119064)
Ridho Amanda (4119083)
Hairullah (4119069)
Budiman (4119075)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BUKITTINGGI
FAKULTAS
USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH
PRODI
ILMU AL QURAN DAN TAFSIR
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT, karena
atas limpahan rahmat dan kuruia-Nya
mampu menyelesaikan makalah ini tanpa
ada halangan apapun. Makalah yang berjudul “Qira’at Al-Qur’an dan Para Ahlinya” disusun untuk memenuhi salah satu
tugas mata pelajaran Ilmu Tafsir. Dengan terselasainya
penyusunan makalah ini diharapkan mampu
menambah wawasan bagi para pembaca pada umumnya dan bagi kami selaku penulis
pada kususnya.
Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan pada dosen
pembimbing mata kuliah Ilmu Tafsir yang
selama ini telah meluangkan waktunya untuk memberikan materi kepada kami dan
semoga apa yang telah diberikan dapat bermanfaat,
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik
dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh
karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari
pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Bukittinggi,
31 Oktober 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bangsa arab merupakan komunitas dari berbagai suku
yang secara sporadic tersebar disepanjang
jazirah Arabian. Setiap suku itu mempunyai format dialek (lahjah) yang
tipikal dan berbeda dengan suku-suku
lainnya. Disisi lain perbedaan-perbedaan dialek (lahjah) itu akhirnya
membawa konsekuensi lahirnya bermacam-macam bacaan (qira’ah) dalam melafalkan
al-qur’an.
Lahirnya
bermacam-macam qira’at itu sendiri dengan melihat gejala beragam dialek yang sebenarnya bersifat dialek
(natural) artinya fenomena yang tidak dapat dihindari lagi. Oleh karena itu
rasulullah SAW, sendiri membenarkan pelafalan Al-qur’an dengan berbagai macam
qira’at.
Qiraat merupakan salah satu cabang
ilmu dalam ‘Ulum al-Qur’an, namun tidak banyak orang yang tertarik kepadanya,
kecuali orang-orang tertentu saja, biasanya kalangan akademik. Banyak faktor
yang menyebabkan hal itu, di antaranya
adalah, ilmu ini tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan muamalah
manusia sehari-hari; tidak seperti ilmu fiqih, hadis, dan tafsir misalnya,yang
dapat dikatakan berhubungan langsung dengan kehidupan manusia. Hal ini
dikarenakan ilmu qira’at tidak mempelajari masalah-masalah yang berkaitan
secara langsung dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu dalam kehidupan
manusia.
Meskipun demikian keadaannya, ilmu
ini telah sangat berjasa dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai “cara
membaca” al-Qur’an yang benar sesuai dengan yang telah diajarkan Rasulullah
SAW. Para ahli qiraat telah mencurahkan
segala kemampuannya demi mengembangkan ilmu ini. Ketelitian dan kehati-hatian
mereka telah menjadikan al-Qur’an terjaga dari adanya kemungkinan penyelewengan
dan masuknya unsur-unsur asing yang dapat merusak kemurnian al-Qur’an. Tulisan
singkat ini akan memaparkan secara global tentang ilmu Qira’at al-Qur’an, dapat
dikatakan sebagai pengenalan awal terhadap Ilmu Qira’at al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Pengertian Qira’at ?
2. Bagaimana Sejarah
dan Perkembangan Ilmu Qira’at ?
3. Apa Saja Macam-macam Qira’at Al-Qur’an ?
4. Bagaimana Profil 7 Imam Qira’at yang Masyhur ?
5. Apa Hikmah Keragaman
Qira’at Al-Qur’an ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qiro’at
Qira’at adalah jama’ dari qira’ah, artinya bacaan. Ia
adalah masdhar dari qara’a. Dalam istilah keilmuan. Qira’at adalah salah satu
madzhab pembacaan Al-Qur’an yang dipakai oleh salah seorang imam qurra’[1]
sebagai suatu madzhab yang berbeda dengan madzhab lainnya.
Qira’at ini didasarkan kepada sanad-sanad yang
bersambung kepada Rasulullah SAW. Priode Qurra’ yang mengajarkan bacaan
Alqur’an kepada orang-orang menurut cara mereka masing-masing adalah dengan
berpedoman kepada masa para sahabat. Diantara para sahabat yang terkenal
mengajarkan Qira’at adalah Ubay, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Musa
Al-Asyari dan lain-lain. Dari mereka itulah sebagian besar sahabat dan
tabiin diberbagai negeri belajar Qira’at. Mereka itu semua bersandar kepada
Rasulullah.
Adz-Dzahabi menyebutkan di dalam Tabaqat Al-Qurra’,
sahabat yang terkenal sebagai guru dan ahli qira’at Al Qur’an ada 7 orang,
yaitu; Utsman, Ali, Ubay, Zaid bin Tsabit, Abu Darda’, dan Abu Musa
Al-Asyari. Lebih lanjut ia menjelaskan , mayoritas sahabat mempelajari
Qira’at dari Ubay. Diantaranya; Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Abdullah
bin As-Sa’ib. Ibnu Abbas juga belajar kepada Zaid. Kemudian kepada para sahabat
itulah sejumlah besar tabi’in disetiap negeri mempelajari qira’at.
Di antara para tabi’in tersebut ada yang tinggal di Madinah,
sepeti; Ibnu Musayyab, Urwah, Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman bin Yasar,
Atha’ bin Yasar, Muadz bin Harits yang terkenal dengan Muadz
Al-Qari’, Abdurrahman bin Hurmuz Al A’raj, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muslim bin Jundub dan Zaid bin Aslam. Yang
tinggal di Makkah, yaitu; Ubaid bin Umair, Atha' bin Abi Rabah, Thawus, Mujahid, Ikrimah dan Ibnu Abi Mulaikah. Tabiin
yang tinggal di Kufah ialah; Alqamah, Al-Aswad, Masruq, Ubaidah , Amr
bin Syurahbil, Al-Harits bin Qais, Amr bin Maimun, Abu Abdurrahman As-Sulami,
Said bin Zubair, An-Nakha’I dan As-sya’bi. Yang tinggal di Basrah ialah;
Abu Aliyah, Abu Raja', Nashr bin Ashim, Yahya bin Ya’mar, Al-Hasan, Ibnu Sirin,
dan Qatadah. Sedangkan yang tinggal di Syam ialah; Al Mughirah bin Abi
Syihab Al Makhzumi (Murid Usman) dan Khalifah bin Sa’ad (murid Abud Darda’).
Pada permulaan abad pertama Hijriyah di masa tabi’in,
tampilah sejumlah ulama yang konsen terhadap masalah Qira’at secara sempurna
karena keadaan menuntut demikian, dan menjadikannya sebagai suatu disiplin ilmu
yang berdiri sendiri sebagaimana mereka lakukan terhadap ilmu-ilmu syariat
lainnya, sehingga mereka
menjadi imam dan ahli qira’at yang diikuti dan dipercaya. Bahkan dari
generasi ini dan generasi sesudahnya
terdapat tujuh orang yang terkenal sebagai imam yang kemudian kepada
merekalah qira'at dinisbatkan hingga sekarang ini.
Para ahli qira'at yang ada di Madinah ialah;
Abu Ja’far Yazid bin Al Qa'qa' dan Nafi' bin Abdirrahman. Di Makkah;
Abdullah bin Katsir dan Humaid bin Qais Al-I’raj. Di Kufah; Ashim bin Abi An-Najud. Sulaiman bin
Al-A’masy. kemudian Hamzah dan Al-Kisa’i. Di Bashrah yaitu; Abdullah bin
Abi ishaq, Isa bin Amr. Abu Amru Ala', Ashim Al-Jahdari dan Ya'qub Al-Hadhrami.
Adapun dan di Syam yaitu; Abdullah bin Amir, Ismail bin Abdillah bin
Muhajir kemudian Yahya bin Harits dan Syuraih bin Yazid Al-Hadhrami.
Ketujuh orang imam yang terkenal sebagai ahli qira’at
di seluruh dunia adalah Abu Amir, Nafi’, Ashim, Hamzah, Al Kisa’i, Ibnu Amir
dan Ibnu Kasir.[2]
Sejumlah Qira’at itu bukanlah 7 huruf menurut pendapat
yang paling kuat, walaupun dikesankan ada kesamaan penyebutan jumlah bilangan
diantara keduanya. Karena Qira’at hanya merupakan madzhab para imam, yang
secara ijma’ masih tetap ada dan digunakan umat hingga kini dan sumbernya
adalah perbedaan langgam cara pengucapan dan sifatnya. Seperti tafkhim, tarqiq,
imalah, idgham, idzhar, isyba’, mad, qashr, tasydid, takhfaf, dan lain
sebagainya. Namun semuanya itu hanya berkisar dalam satu huruf, yaitu huruf
Quraisy.
Maksud 7 huruf (Ahruf Sab’ah) adalah berbeda dengan
qira’at yang telah kita jelaskan. Dan persoalannya telah selesai sampai pada
pembukuan Al Qur’an yang terakhir, yaitu ketika wilayah ekspansi bertambah luas
dan ikhtilaf tentang huruf-huruf itu menjadi kekhawatiran bagi timbulnya fitnah
dan kerusakan sehingga para sahabat pada masa Utsman tersokong untuk
mempersatukan umat Islam dalam 1 huruf, yaitu huruf Quraisy. Lalu,
mereka menuliskan mushaf-mushaf dengan huruf tersebut sebagaimana telah
dijelaskan.
B. Sejarah Perkembangan Qiraat
Secara historis, ilmu qiraat telah
ada sejak zaman Rasulullah meskipun belum dibukukan secara baku seperti pada
masa setelahnya. Alquran pertama-tama turun di
Mekkah yang dihuni oleh orang-orang Quraisy. Pada priode Makkah mungkin belum
begitu berkembang dan belum menjadi suatu kebutuhan karena bahasa Alquran yang
turun telah disesuaikan dengan bahasa mayoritas penduduk Mekkah yakni Quraisy. Hal ini lantas berbeda
sejak Nabi saw hijrah ke Madinah dan
ketika itu Islam mulai berkembang. Dalam perkembangannya itulah, Islam mulai
dipeluk dan bersentuhan dengan berbagai bahasa dari berbagai suku selain
Quraisy. Bagi umat Islam non Quraisy mungkin ada beberapa kesulitan ketika
melafalkan ayat Alquran yang sangat ‘Quraisy’. Karena itu, muncul berbagai cara
pembacaan terhadap Alquran yang kemudian disebut dengan qira’at. Meski demikian,
pada masa itu, qiraat terbatas pada para sahabat yang menekuni bacaan (qiraat)
Alquran, mengajarkan dan mempelajarinya langsung dari Nabi saw. Al-Qur’an dengan beragam
qiraatnya tidak saja yang dibaca Nabi, tetapi juga yang dibaca sahabat di
hadapan Nabi dan Nabi tidak menyalahkan. Nabi saw memang memberikan kebebasan
untuk membaca Al-Qur’an kepada para sahabat
namun harus tetap mengikuti kaidah yang ditetapkan Nabi saw. Ketika Nabi saw.
mendengar bacaan para sahabat dan beliau tidak menyalahkan artinya bacaan
mereka memenuhi kaidah yang dikehendaki Nabi saw. Kebijaksanaan Nabi saw ini
karena beliau memahami kondisi dimana pemeluk Islam saat itu tidak hanya dari
kalangan Quraisy saja. Karena itu, muncul pula hadis yang memberi izin kepada
umat Islam untuk membaca yang mudah dari Alquran.[3]
Pada masa Nabi, sebagian sahabat menjadi guru bagi sebagian lainnya. Orang-orang
yang belajar kepada mereka pun segera meriwayatkan dan menghafalkan bacaan itu
dengan menyebutkan sanadnya. Penghafalan dan periwayatan dengan cara seperti
ini sesuai dengan masanya, sedangkan tulisan yang digunakan waktu itu adalah
tulisan tanpa baris dan titik yang memungkinkan dibaca dengan beberapa cara.
Karena itu, untuk mengetahui qiraat seseorang harus belajar secara langsung
kepada guru untuk kemudian dapat menghafal dan meriwayatkannya. Pada masa Nabi
inilah telah muncul para imam qiraat pertama dari generasi sahabat
seperti Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib, Zayd bin Tsabit, Ibn Mas’ud, Abu
Musa al-Asy’ari, dan Usman bin Affan.[4]
Perlu diingat bahwa para ahli
qiraat di masa Nabi pada umumnya tidak mendalami semua qiraat, akan tetapi
hanya satu versi qiraat yang sesuai dengan dialeknya atau dua versi qiraat, dan
sebagian kecil lebih dari dua qiraat. Selain itu, para sahabat yang belajar
pada Nabi berasal dari banyak kabilah sehingga tidak mustahil jika ada banyak
versi bacaan yang disetujui Nabi. Pada masa Abu Bakar, untuk menyeragamkan Al qur’an dan bacaannya, maka
beliau memberikan miqyās (ukuran/kaidah) berupa bukti tulisan serta bacaan yang
memang pernah dibacakan di hadapan Nabi saw. dengan dibuktikan oleh dua saksi.
Pada masa Nabi saw. perkembangan dan pengetahuan umat terhadap adanya perbedaan
qira’at masih sangat
terbatas kecuali di kalangan imam qiraat tersebut.
Sementara itu, pada masa Usman
Islam semakin tersebar luas dan telah bersentuhan dengan banyak suku dan negara
sehingga perbedaan cara baca Alquran mulai terlihat. Karena tidak semua
mengetahui adanya perbedaan qiraat yang diperbolehkan Nabi, maka di kalangan
para murid muncul perasaan bahwa qiraatnya yang paling benar dan berasal dari
Nabi saw. Untuk menghindari kekacauan dan perpecahan yang lebih besar, Usman
pun berinisiatif untuk melakukan standarisasi Al-Qur’an
yakni menghimpun mushaf Usmani, tetapi bukan berati membatasi pada satu qira’at saja. Hal itu karena
mushaf Usmani itu sendiri mengandung dan dapat dibaca dengan beberapa qiraat.
Mushaf itu belum memiliki baris dan tanda baca sehingga bisa dibaca dengan
beberapa versi qira’at meskipun tulisannya sama.
Dalam penghimpunannya, Usman
terlebih dahulu merujuk pada mushaf yang pernah dihimpun di masa Abu Bakar.
Usman kemudian memberikan tambahan miqyas —selain syarat tentang adanya
riwayat/sanad dari bacaan tersebut— kepada Zaid bin Tsabit yakni jika ada
bacaan Zaid yang berbeda dengan bacaan lain, maka hendaklah Zaid mengambil
bacaan Quraisy. Semenjak itu, yang menjadi standar bacaan bagi umat Islam saat
itu bukan lagi guru atau imam qiraat akan tetapi Alquran yakni mushaf Usmani.
Imam qiraat
kedua berasal dari generasi tabi’in yang merupakan murid dari imam
qiraat pertama dari kalangan sahabat. Para tabi’in ini membentuk dan mempunyai
halaqah di kota-kota besar seperti Makah, Madinah, Kufah, Basrah, dan Syam. Di
Makah seperti Mujahid dan Ikrimah. Di Madinah ada Umar bin Abdul Aziz dan Ibnu
Syihah az-Zuhri. Di Kufah ada Sa’id bin Jabir dan Alqamah. Di Basrah ada Ibnu
Sirin dan Qatadah. Di Syam ada al-Mughirah dan Khulayfah bin Sa’ad.[5]
Imam qiraat
ketiga adalah ulama ahli qiraat yang hidup pada pertengahan kedua abad
dua Hijriah yang belajar pada imam qiraat kedua, termasuk di dalamnya tujuh
orang imam qiraat sab’ah.
Di antara mereka yakni Ibnu Katsir (salah satu imam qiraat sab’ah) di Makah, Nafi bin
Nuaim di Madinah, Ashim, Hamzah dan Kisai di Kufah, Abu Amr bin al-A’la di
Basrah, dan Abdullah bin Amir di Suriah.[6]
Imam qiraat pada generasi ketiga
ini berupaya meneliti dan menyeleksi berbagai versi qiraat yang ada dan
berkembang saat itu. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat dibedakan mana
qiraat yang bisa dipertanggung jawabkan
serta diakui qur’aniyyat
nya dan mana yang tidak. Upaya tersebut dilatar belakangi antara lain,
oleh suatu kondisi di mana pada saat itu ada sebagian qiraat yang tidak
menyalahi rasm usmani, tetapi tidak seorang ahli qira’at pun sebelumnya pernah
membacanya. Dengan kata lain, saat itu telah berkembang qiraat di kalangan kaum
muslimin yang diragukan kebenarannya. Hal ini mengingat makin meluasnya daerah
kekuasaan Islam, serta semakin banyak pula pemeluk agama Islam dari luar
kalangan bangsa Arab.[7]
Pada masa ini, para imam telah
memiliki miqyas yang berbeda-beda dalam menerima dan menolak suatu qiraat.
Ketika menetapkan suatu miqyas dan ternyata menemukan beberapa qiraat yang
dapat diterima maka imam qiraat tentu akan memilih bacaan yang mudah baginya
atau mengajarkan suatu versi qiraat pada seorang murid dan versi qiraat lain
pada murid yang berbeda. Jadi, ketika proses menentukan qiraat seorang imam
memiliki miqyas dan kemudian berhak memilih (ikhtiyār) satu atau beberapa versi
dari sejumlah versi yang memenuhi miqyasnya. Karena itu, suatu qiraat yang
tidak dipilih dan diajarkan oleh imam qiraat —meskipun riwayatnya ada dan
memenuhi miqyas— otomatis tidak tersampaikan pada murid-murid dan sanadnya
menjadi putus pada akhirnya akan menjadi qiraat syadz.
Selanjutnya imam qiraat
generasi keempat yakni mereka yang belajar dari kelompok ketiga seperti Ibnu Iyasy,
Hafsh, dan Khalaf.
Adapun generasi qiraat
kelima adalah para pengkaji dan penyusun ilmu qiraat seperti Abu ‘Ubaid al Qasim
bin Salam, Ahmad Jubair al-Kufi, Abu Ja’far Ibn Jarir ath-Thabari, dan Ismail
Ishak al-Maliki. Setelah generasi kelima ini
pengkajian dan pengembangan ilmu qiraat semakin meluas, di antaranya penulisan
qira’at dalam bentuk prosa
dan puisi oleh al-Dani dan al-Syathibi.[8]
Demikian seterusnya hingga generasi
ke generasi. Dengan demikian penyampaian qira’at Al Qur’an dilakukan
sebagaimana penyampaian hadis. Tak seorang pun dari ahli qiraat yang boleh
diambil qiraatnya kecuali ada kepastian bahwa dia telah menerima qiraat
tersebut dari ulama sebelumnya (gurunya), hingga rangkaian sanad itu berakhir
pada seorang sahabat Nabi yang langsung menerima qiraat itu dari Nabi saw. Atas
dasar itu pula mereka melarang mutlak qiraat berdasarkan qiyas. Karena suatu
qiraat tidak akan diterima jika tidak memiliki sanad yang sampai kepada Nabi
saw. meskipun sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan pada mushaf Usmani.[9]
Oleh karena itu, periwayatan yang bermuara
kepada Nabi saw,
merupakan sumber asli serta sumber satu-satunya bagi qiraat Alquran yang
dikenal di kalangan kaum muslimin. Dengan begitu, jelaslah bahwa qira’at Al Qur’an itu bersifat
tawqifiyyat dan bukan bersifat ikhtiyariyat atau hasil ijtihad dan rekayasa
para ahli qiraat. Karena itu pula, para sahabat tidak memandang adanya satu
versi qiraat yang lebih baik atau lebih utama dari versi qiraat yang lainnya
karena keduanya sama-sama berasal dari Nabi berdasarkan firman Allah swt[10]
Orang yang disebut-sebut pertama
kali menyusun ilmu qiraat adalah Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam. Selain Abu
Ubaid, adapula Abu Ja’far al-Thabari dan Abu Hatim al-Sajistani yang telah
menghimpun sejumlah sistem qiraat dalam karya mereka. Adapun orang pertama yang
menghimpun qiraat sab’ah
adalah Abu Bakar Ahmad bin Musa al-Abbas atau yang lebih dikenal dengan Ibnu
Mujahid (w.324 H). Beliaulah yang pada awal 300 H di Baghdad menghimpun
tujuh qiraat dari tujuh imam Mekah, Madinah, Kufah, Basrah, dan Syam.[11]
Ketujuh tokoh itu
dipilih oleh Ibnu Mujahid dengan pertimbangan bahwa merekalah yang paling
terkemuka, paling masyhur bacaannya bagus, memiliki keadalaman ilmu dan panjang
umurnya. Dan yang tak kalah pentingnya adalah
bahwa merekalah yang dijadikan imam qiraat di masyarakat mereka masing- masing.
Kemasyhuran ketujuh tokoh qiraat tersebut semakin meluas setelah Ibnu
Mujahid secara khusus
membukukan qiraat-qiraat mereka. Meski
demikian, selain mereka
sebenarnya masih ada pula imam
qiraat lain yang tidak
kalah menguasai qiraat, hanya saja secara kebetulan bagi Ibnu Mujahid
tujuh imam itulah
yang dianggapnya tepat. Sejak penghimpunan Ibnu Mujahid itulah istilah tujuh
qiraat mulai dikenal. Belakangan banyak pula yang mengira bahwa istilah tujuh
qiraat tersebut adalah yang dimaksud hadis Nabi saw. dengan tujuh huruf,
padahal pembatasan pada angka tujuh tersebut hanyalah kebetulan semata.
C. Macam-Macam Qiraat
Ada tiga mazhab
Qiraat yang termasyhur yakni qiraat sab’ah, qiraat asyarah,dan qiraat arba’a
asyrah. Qiraat pertama adalah Qiraat sab’ah yakni qiraat yang merujuk pada
tujuh imam termasyhur, yakni:
Pertama, Ibn Katsir dari Makkah yang nama lengkapnya adalah Abu
Ma’bad Muhammad Abdullah bin Katsir bin Umar bin Zadin ad-Dari al-Makki (45-120
H). Ia belajar qiraat kepada sahabat Nabi saw. rawinya adalah Abu bakar Syu’bah
bin Ilyas dan Abu Amr Hafs bin Sulaiman.
Kedua, Imam Nafi’ dari Isfahan (Madinah) yang nama lengkapnya
adalah Abi Nu’aim Nafi bin Abdurrahman bin Abu Nu’aim al-Laitsi al-Isfahani al-
Madani (70-169 H). Ia belajar qiraat pada Zaid bin
Qa’qa al-Qurri Abu Ja’far dan Abu Maimunah. Perawinya adalah Qalun Abu Musa Isa
bin Mina (120-220 H) dan Warasy Abu Said (Abu Umar atau Abu Qasim) Usman bin
Said (110-197 H).
Ketiga,
Imam ‘Ashim bin Abi Nujuh bin Bahdalah al-Asadi al-Kufi (w.127 H). Ia belajar qiraat
pada Sa’ad bin Iyasy asy-Syaibani, Abu Abdurrahman Abdullah bin Habib
as-Salami. Rawinya adalah Abu Bakar Syu’bah bin Iyasy bin Salim al-Asadi
(95-193 H) dan Abu Amr Hafs al-Kufi. Versi lain menyebut Ibnu Khalaf dan Ibnu
Khallad.
Keempat, Imam Hamzah dari Kufah yang nama lengkapnya ialah Abu
Imarah Hamzah bin Habib az-Zayyat al-Fardhi Attaini (156-216 H). Ia
belajar qiraat pada Mansyur bin Mu’tamir dan Ja’far ash-Shadiq. Rawinya adalah
Abu Muhammad bin Khallaf bin
Hisyam bin Thalib
al-Bazzaz (150-229 H)
dan Abu Isa
bin Khallad bin Khalid asy-Syairafi (w.220 H).
Kelima,
Imam al-Kuzai dari Kufah. Nama lengkapnya yaitu Abu Hasan Ali bin Hamzah bin
Abdullah bin Fairuz al-Farizi al-Kuzai al-Nahwi (119-189 H). Ia belajar qiraat
pada Imam Hamzah dan Imam Su’bah bin Iyasy. Rawinya adalah Abu Harits al-Laitsi
bin Khalid al-Mawarzi al-Muqri dan Imam Hafzh ad-Duri.
Keenam,
Imam Abu Amr dari Basrah. Nama lengkapnya adalah Abu Amr Zabban bin al-A’la bin
Ammar al-Basri (70-154 H). Ia belajar qiraat kepada al- Baghdadi dan Hasan al-Basri. Rawinya adalah ad-Dauri Abu Amr Hafzh bin Umar al-Muqri
(w.246 H) dan as-Susi Abu Syu’aib Shalil bin Ziyad (w. 261 H)
Ketujuh, Imam Abu
Amir dari Damaskus.
Nama lengkapnya ialah
Abu Nu’aim Abu Imran Abdullah bin Amir asy-Syafi’I Alyas Hubi (21-118
H). Ia belajar qiraat kepada Abu Darda dan Mughirah bin Syu’bah. Rawinya adalah
al-Bazzi Abu Hazan Hamid bin Muhammad bin Qunbul. Versi lain menyebut nama Hisyam Abu Walid dan
Ibnu Zaqwan.
Qiraat kedua yakni
qiraat asyarah yakni qiraat sab’ah yang ditambah tiga imam qiraat lainnya. Pertama,
Imam Ya’qub dari Basrah. Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Ya’qub bin Ishaq
al-Basri al-Hadhrami (w.205 H). Rawinya adalah Ruwais
Muhammad bin al-Mutawakkil dan Rauf bin Abdul Mu’min. Kedua, Imam Khallaf dari
Kufah. Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Thalib
al-Makki al-Bazzaz (w.229 H). Rawinya adalah Ishaq al-Warraq dan Idris
al-Haddad. Ketiga, Imam Abu Ja’far dari Madinah. Nama lengkapnya adalah Abu
Ja’far Yazid bin al-Qa’qa al- Makhzumi al-Madani (w.230 H). Rawinya adalah Isa
Ibnu Wardan dan Sulaiman Ibnu Jammaz.
Adapun Qiraat
ketiga adalah qiraat arba’a asyarah yakni qiraat asyarah ditambah empat imam
qiraat lainnya yakni Imam Hasan al-Basri, Imam Ibnu Mahisy, Imam Yahya
al-Yazidi, dan Imam asy-Syambudzi.[12]
D. Tujuh Imam Qiraat dan Latar Belakangnya
Ada tujuh orang imam qira’at yang
disepakati. Tetapi di samping itu para
ulama mcmilih pula tiga orang imam qira’at
yang qira’atnya dipandang shahih dan mutawatir.
Mereka adalah Ahu Ja’ar
Yazid bin Al-Qa’qa’ Al Madani.
Ya’qub bin Ishaq A1-Hadhrami dan Khalaf bin Hisyam. Mereka (sepuluh imam) itulah
yang terkenal dengan imam qiraat
‘asyarah (qira’at sepuluh) yang diakui.
Qira’at di luar yang sepuluh ini dipandang qira’at syadz (cacat), seperti
qira’at Al-Yazidi,
Al.Hasan, Al-A’masy, Ibnu
Az-Zubair, dan
lain-lain. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada satu pun dan qira’at sepuluh dan
bahkan qira’at tujuh yang masyhur itu terlepas dan syadz, sebab di dalam
sepuluh qira’at terebut masih terdapat juga beberapa yang
syadz sekalipun hanya sedikit.
Pemilihan qurra’
yang tujuh itu dilakukan oleh para ulama pada abad ketiga Hijrah. Bila
tidak demikian, maka sebenarnya
para imam yang dapat dipertanggung jawabkan ilmunya itu
cukup banyak jumlahnya. Pada permulaan
abad kedua umat islam
di Bashrah memilih qira’at Ibnu Amr dan Ya’qub. Di Kufah, orang-orang memilih
qira’at Hamzah dan Ashim. Di Syam, mereka memilih qira’at Ibnu Amr. Sementara di
Makkah, mereka memilih qira’at Ibnu Katsir. Sedangkan di Madinah, memilih
qira’at Nafi’. Mereka itulah tujuh orang qari’. Tetapi pada permulaan abad
ketiga, Abu Bakar bin Mujahid menetapkan nama Al-Kisa’i dan membuang nama Ya’qub
dari kelompok tujuh qari’ tersebut.
Kata As-Suyuthi,
“Orang pertama yang menyusun kitab tentang qira’at adalah Abu Ubaid Al-Qasim
bin Sallarn. disusul oleh Ahmad bin Jubair Al-Kufi, kemudian ismail bin Ishaq
Al-Maliki murid Qalun, lalu Abu Ja’far bin Jarir Ath-Thabari. Selanjutnya, Abu bakar Muhammad
bin Ahmad
bin Umar Ad-Dajuni,
kemudian Abu Bakar bin Mujahid. Pada masa Ibnu
Mujahid ini dan sesudahnya, tampillah para ahli yang menyusun buku mengenai berbagai macam
qira’at, baik
yang mencakup semua qira’at maupun
tidak, secara singkat maupun secara
panjang lebar. Imam-imam qira’at
itu sebenarnya tidak terhitung jumlahnya. Hafizh Al-Islam Abu Abdillah
Adz-Dzahabi telah menyusun thabaqat (sejarah hidup berdasarkan tingkatan) mereka, kemudian diikuti pula oleh Hafizh
Al-Qurra’ Abul Khair Ibnul Jazari.
Imam Ibnul Jazari dalam An-Nasyr
mengemukakan, bahwa imam pertama yang dipandang telah menghimpun bermacam -
macam qira’at dalam satu kitab adalah Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam. Menurut
perhitungan saya, lanjut lbnul Jazari, ia mengumpulkan dua puluh lima orang
ulama ahli qira’at selain dan imam yang tujuh itu. la wafat pada 224 H. Sesudah
itu. Abu Bakar Ahmad bin Musa bin Abbas bin Mujahid merupakan orang pertama
yang membatasi hanya pada qira’at tujuh orang saja. la wafat pada 324 H. Kami
mendapat berita dan sebagian orang yang tidak berpengetahuan bahwa qira’at yang
benar hanyalah qira’at-qira’at yang berasal dari ketujuh imam. Bahkan dalam
pandangan sebagian besar orang
yang jahil. Qira’at-qira’at yang
benar itu hanyalah
yang terdapat di
dalam Asy Syathibiyah dan At Taysir.
Persoalannya, mengapa hanya tujuh
imam qira’at
saja yang masyhur padahal masih banyak
imam-imam qiraat lain yang lebih tinggi kedudukannya atau
setingkat dengan mereka
dan jumlahnya pun lebih dari tujuh?
Hal ini tak lain dikarenakan sangat
banyaknya para periwayat qiraat
mereka.[13]
Ketika semangat dan perhatian generasi sesudahnya menurun. mereka lalu berupaya untuk membatasi hanya pada qira’at yang sesuai dengan khat mushaf serta dapat mempermudah
pcnghafalan dan kecermatan
qiraatnya. Langkah yang ditempuh generasi
penerus ialah memperhatikan siapa di antara ahli qira’at itu yang lebih popular
kredibilitas dan amanahnya, lamanya waktu dalam menekuni qiraat dan adanya
kesepakatan untuk diambil serta dikembangkan qiraatnya. Kemudian dari setiap negeri dipilihlah seorang imam,
tetapi tanpa mengabaikan penukilan qiraat imam di luar yang tujuh orang itu, seperti
qiraat Ya’qub Al-Hadrami, Abu Jafar Al-Madani, Syaibah bin Nashsha’, dan
sebagainya.
Para penulis kitab tentang qiraat telah memberikan andil besar dalam membatasi qira’at pada jumlah tertentu. Sebab pembatasannya pada sejumlah imam qira’at tertentu tersebut, merupakan faktor bagi popularitas mereka. Padahal, masih banyak qari’-qari’ lain yang lebih tinggi kedudukannya dari mereka. Dan ini menyebabkan orang menyangka bahwa para qari’ yang qira’atnya dituliskan itulah imam-imam qira’at yang terpercaya. lbnu Jabir Al-Makki telah menyusun sebuah kitab tentang qira’at, yang hanya membatasi pada lima orang qari’ saja. la memilih seorang imam dari setiap negeri, dengan pertimbangan bahwa mushaf yang dikirimkan Utsman ke negeri-negeri itu hanya lima buah. Sementara itu sebuah pendapat mengatakan bahwa Utsman mengirim tujuh buah mushaf, lima buah seperti ditulis oleh Al-Makki[14] ditambah satu mushaf ke Yaman dan satu Iagi ke Bahrain. Akan tetapi kedua mushaf terakhir ini tidak terdengar kabar beritanya. Kemudian lbnu Mujahid dan lainnya berusaha untuk menjaga bilangan mushaf yang disebarkan Utsman tersebut, maka dari mushaf Bahrain dan Yaman itu mereka cantumkan juga ahli qira’atnya untuk menyempurnakan jumlah bilangan (tujuh). Oleh karena itu, para ulama berpendapat, berpegang pada qira’at tujuh ahli qira’at (qari’) itu, tanpa yang lain, tidaklah berdasarkan pada atsar maupun sunnah. Sebab, jumlah itu hanyalah hasil usaha pengumpulan beberapa orang belakangan, kemudian kumpulan tersebut tersebar luas. Seandainya lbnu Mujahid menuliskan pula qari’ yang lain selain yang tujuh lalu digabungkan dengan mereka tentulah para qari’ itu pun akan terkenal pula. Menurut Abu Bakar lbnul Arabi, Penentuan ketujuh orang qari’ ini tidak dimaksudkan bahwa qira’at yang boleh dibaca itu hanya terbatas tujuh sehingga qiraat yang lainnya tidak boleh dipakai, seperti qira’at Abu Ja’far, Syaibah, Al-A’masy dan lain-lain, karena para qari’ ini pun kedudukannya sama dengan yang tujuh atau bahkan lebih tinggi. Pendapat semacam ini juga dikatakan oleh banyak ahli qiraat lainnya. Kata Abu Hayyan, dalam kitab karya lbnu Mujahid dan pengikutnya. Sebenarnya qira’at yang masyhur sedikit sekali. Sebagai misal: Abu Amru bin Al-Ala’, ía terkenal mempunyai tujuh belas orang perawi kemudian hanya disebutkan nama-nama mereka itu. Tetapi dalam kitab Ibnu Mujahid hanya disebutkan Al-Yazidi, dari Àl-Yazidi ini pun diriwayatkan oleh sepuluh orang perawi. Maka bagaimana ia dapat merasa cukup dengan hanya menyebutkan Assusi dan Ad-Duri saja, padahal keduanya tidak mempunyai kelebihan apa-apa dibanding yang lain? Semua perawi itu selevel dalam kecermatan dan keahliannya. “Aku tidak mengetahui alasan sikap lbnu Mujahid ini selain dari kurangnya ilmu pengetahuan yang dimilikinya, demikian Abu Hayyan.”[15]
E. Hikmah Keberagaman dalam Qira’at yang Shahih
Keberagaman qira’at yang shahih ini mengandung banyak hikmah dan fungsi, di
antaranya:
a)
Menunjukkan betapa terjaganya dan terpeliharanya Kitab Allah dari perubahan
dan penyimpangan padahal Kitab ini mempunyai sekian banyak segi bacaan yang
berbeda-beda.
b)
Meringankan
umat Islam dan mernudahkan mereka untuk membaca Al-Qur’an.
c)
Bukti kemukjizatan Al-Qur’an dari segi kepadatan makna (ijaz)-nya. karena
setiap qira’at menunjukkan sesuatu hukum syariat tertentu tanpa perlu
pengulangan lafazh. Misalnya ayat (AI- Ma’idah: 6), dengan menasabkan dan mengkhafadhkan
kata (و ارجلكم ) dalam qira’at yang
menashabkannya terdapat penjelasan tentang hukum membasuh kaki, karena di diathafkan
kepada ma’mul fi’il (obyek kata kerja) ghasala (faghsilu wujuhakum wa aidiakum
ila almarafiq). Sedang qira’at dengan jar, menjelaskan hukum menyapu kaos kaki
ketika terdapat keadaan yang menuntut demikian, dengan alasan Iafazh itu
diathafkan kepada ma’mul fi’il masaha (Wamsahu biru’usikum wa arjulikum).
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan dua hukum tanpa berpanjang lebar kata.
Inilah sebagian makna kernukjizatan Al-Quran dari segi kepadatan maknanya.
d)
Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global dalam qira’at lain.
Misalnya, lafadz ayat (yathurna) dalam (Al-Baqarah:222), jangan dibaca dengan
tasydid dan takhfif. Qira’at dengan Tasydid menjelaskan makna Qira’at yang
takhfif, sesuai dengan pendapatan jumhur ulama. Karena itu istri yang haid
tidak halal dicampuri oleh suaminya, hanya dengan sebab telah suci dari haid,
yaitu terhentinya darah haid, sebelum istri tersebut bersuci dengan air. Contoh
lain, bunyi qiro’at (famdhu ila zikrillah) menjelaskan arti kalimat (fas’au)
dalam (Al jumuah:9) yaitu pergi, bukan berjalan cepat, qira’at (wa as-sariqu wa
as-sariqatu faqtha’u aimanahuma) dalam (Al-Maidah:38) sebagai ganti kata
(aidiyahuma), menjelaskan tangan yang mana harus dipotong. Demikian pula
qira’at (wa lahu akhun au ukhtun min ummin fa likulli wahidin minhuma as-sudus)
dalam (An-Nisa’:12) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan saudara (akhun)
dalam ayat tersebut adalah saudara laki-laki seibu. Oleh karena itu para ulama
mengatakan,”Dengan adanya perbedaan qira’at, maka timbullah perbedaan dalam
hukumnya.”
Berkata Abu Ubaidah
dalam Fadha’il Al-Qur’an, “Maksud qira’at yang syadz ialah menafsirkan qira’at
yang masyhur dan menjelaskan makna-maknanya. Misalnya, qira’at
Aisyah dan Hafshah
(wa ash-shalati al wustha shalat al-‘ashr) dalam (Al-Baqarah: 238), qira’at
Ibnu Mas'ud (faqtha’u aimanahuma) dalam (Al-Maidah: 38) dan qira’at Jabir (fa
innallaha mim ba’di ikrahihinna lahunna ghafurun rahim) dalam (An-Nur: 33),
“Huruf huruf (qira’at) ini dan yang serupa dengannya, lanjut Abu ubaidah, telah
menjadi penafsir Al-Qur’an. Kadang-kadang qira’at
seperti ini
diriwayatkan dari
tabi’in dan kemudian dianggap baik. Maka bagaimana lagi jika yang diriwayatkan
dari tokoh-tokoh sahabat,
dan bahkan kemudian menjadi
bagian dan suatu qira’at? Tentunya lebth baik dan lebih kuat daripada sekadar tafsir.
Setidak-tidaknya, manfaat yang dapat dipetik dari huruf-huruf ini ialah pengetahuan tentang
takwil yang shahih.”[16]
Penyebutan secara
khusus oleh Abu Bakar bin Mujahid tentang ketujuh imam qira’at yang masyhur
itu, karena menurutnya. mereka adalah ulama yang terkenal kuat hafalan,
ketelitian, amanah dan cukup lama menekuni dunia qira’at serta telah disepakati
untuk diambil dan dikembangkan qira’atnya. Mereka itu adalah:
1.
Abu Amru bin Al-Ala’. Seorang syaikh para perawi. Nama lengkapnya Zabban
bin Al-Ala’ bin Ammar Al-Mazini A1-Bashri. Ada yang mengatakan,
namanya adalah Yahya. Juga dikatakan bahwa narna aslinya adalah gelarannya itu.
Ia wafat di Kufah pada 154 H. Dua orang perawinya adalah Ad-Dun dan
As-Susi. Ad-Duri
adalah Abu Umar Hafsh bin Umar bin Abdil Aziz Ad-Duri An-Nahwi. Ad-Dur adalah
nama tempat di Baghdad. la wafat pada 246 H. Sedang As-Susi adalah Abu Syuaib
Shalih bin Ziyad bin Abdullah As-Susi. ia wafat pada 261 H.
2. Ibnu Katsir. Nama lengkapnya Abdullah
bin Katsir A1-Makki. Ia termasuk seorang tabi’in, dan
wafat di Makkah pada 120 H. Dua orang perawinya îalah
Al-Bazzi dan Qumbul. Al-Bazzi adalah Ahmad bin Muhammad bin Abdillah bin Abi
Bazzah, seorang muadzin di Makkah.
Ia diberi gelar Abu
Hasan. Wafat di Makkah pada 250 H. Sedang Qumbul adalah Muhammad bin Ahdirrahman hin Muhammad bin Khalid bin
Said A1-Makki Al-Makhzumi. la digelari dengan Abu Amru. Panggilannya Qumbul.
Dikatakan bahwa ahlul
bait di Makkah ada
yang dikenal dengan narna Qanabilah. la wafat di
Makkah pada 291H.
3. Nafi’ Al-Madani. Nama lengkapnya Abu
Ruwaim Nafi’ bin Abdirrahman bin Abi
Nuaim Al-Laitsi, berasal dan Isfahan, dan wafat di Madinah pada 169 H. Dua orang perawinya
adalah Qalun dan Warsy. Qalun adalah isa bin Muniya AI-M adani. la adalah
seorang guru Bahasa Arab yang bergelar Abu Musa, juga dijuluki Qalun.
Diriwayatkan bahwa Nafi’ memberinya nama panggilan Qalun karena keindahan
4. suaranya, sebab kata qalun dalam bahwa
Komawi berarti baik. la wafat di Madinah pada 220 H.Adapun Warsy adalah Utsman
bin Said A1-Mishri. ¡a diberi gelaran Abu
Said dan diberi julukan Warsy karena ia
herkulit sangat putih. Ia wafat di Mesir pada 198 H.
5.
Ibnu Amir Asy-Syami. Nama
lengkapnya adalah Abdullah
bin Amir Al Yahsubi,
seorang qadhi di Damaskus pada masa pemerintahan Al-Walid bin Abdul Malik. Nama panggilannya
adalah Abu Imran, ia
termasuk seorang
tabi’in. wafat di Damaskus pada 118 H. Dua orang perawinya adalah Hisyam dan
Ibnu Dzakwan. Hisyam adalah Hisyam bin Ammar bin Nushair, qadhi Damaskus. la digelari
Abul Walid, dan wafat pada 245 H. Sedang Ibnu Dzakwan adalah
Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan
A1-Qurasyi Ad-Dimasyqi. Ia digelari Abu Amr. Dilahirkan pada 173 H, dan wafat di Damaskus
pada 242 H.
6. Ashim Al-Kufi. ia adalah Ashim bin Abi
An-Najud, dinamakan juga Ibnu Bahdalah,
Abu Bakar. Dan kalangan tabi’in. Wafat di Kufah pada 128H. Dua orang perawinya
adalah Syu’bah dan Hafsh. Syu’bah adalah Abu Bakar Syu’bah bin Abbas bin Salim Al-Kufi. Wafat pada
193 H. Sedang Hafsh
adalah Hafsh bin Sulaiman bin A1-Mughirah A1-Bazzaz Al-Kufi. Nama panggilannya
adalah Abu Amr. Ia adalah orang terpercaya. Menurut Ibnu Main, ia Ìebih pandai
qîra’atnya daripada Abu Bakar.[17] ia
wafat pada 180 H.
7. Hamzah Al-Kufi. Ia adalah Hamzah bin Imarah Az-Zayyat Al-Fardhi At-Taimi. Ia digelari Abu Imarah, dan wafat di Hilwan pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al-Manshur tahun 156 H Dua orang perawinya adalah Khalaf dan Khallad. Khalaf adalah Khalaf bin Hisyam Al Bazzaz, digelari Abu Muhammad, dan wafat di Baghdad pada 229 H. Sedang Khallad adalah Khallad bin Khalid, disebut juga Ibnu Khalid Ash-Shairafi Al-Kufi, digelari Abu Isa, wafat 220 H
8.
A1-Kisa’i
Al-Kufi. Ia adalah Ali bin Hamzah, seorang imam ilmu Nahwu di Kufah. Ia digelari Abul Hasan. Dinamakan
dengan A1-Kisa’i karena ia pernah memakai kisa’ (potongan kain penutup Ka’bah/ kiswah) di saat ihrarn. Ia wafat di Ranbawaih, sebuah
perkampungan di Ray, dalam
perjalanan menuju Khurasan hersama Harun Ar-Rasyid pada 189 H. Dua orang
perawinya adalah Abul Harits dan Hafsh Ad-Duri. Abul Harits adalah Al-Laits bin Khalid A1-Baghdadi, wafat pada 240 H. Sedang Hafs Ad-Duri, juga perawi Abu Amr, yang telah
disebutkan terdahulu. Adapun ketiga imam qira’at yang
pelengkap imam qira’at tujuh, menjadi sepuluh imam adalah:
9.
Abu Ja’far
Al-Madani. Ia bernama Yazid bin Al-Qa’qa’.
Wafat di Madinah pada
128 H, tapi ada yang mengatakan 132 H. Dua orang perawinya adalah Ihnu wardan dan Ibnu Jammaz. Ibnu Wardan adalah Abul Harits Isa bin Wardan Al-Madani, wafat
di Madinah pada awal
160 H. Sedang Ibnu Jammaz adalah Abu Ar-Rabi’ Sulaiman bin Muslim bin
Jammaz Al-Madani. Wafat pada akhir 170 H.
10.
Ya’qub
A1-Bashri. Ia
adalah Abu Muhammad Ya’qub bin lshaq bin Zaid Al-Hadhrami. Wafat di Bashrah pada
205 H. Ada yang mengatakan pada
185 H. Dua
orang perawinya adalah Ruwais dan Rauh. Ruwais adalah Abu Abdillah Muhammad bin Al-Mutawakkil Al-Lu’lu’i Al-Bashri. Ruwais Adalah julukannya. Wafat di Basrah pada 138 H. Sedang Rauh adalah Abul
Hasan Rauh bin Abdil Mukmin A1-Bashri An-Nahwi. Wafat pada 234 H atau 235 H.
11. Khalaf. Ia adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin
Tsa’lab Al-Bazzar Al-Baghdadi. Wafat pada 229 H, Ada
yang mengatakan bahwa tahun
wafatnya tidak diketahui. Dua orang
perawinya adalah Ishaq dan Idris. Ishaq adalah Abu Ya’qub Ishaq bin Ibrahim bin
Utsman Al-Warraq Al-Marwazi Al-Baghdadi. Wafat pada 286 H. Sedang
Idris adalah Abul
Hasan Idris bin
Abdil Karim Al-Baghdadi Al Haddad. Wafat pada hari Idul Adha 292 H. Sebagian ulama menambahkan juga empat qira’at kepada
qira’at yang sepuluh di atas. Keempat qira’at berikut qari’nya tersebut adalah:
1. Qira’at Al-Hasan AI-Bashri, seorang maula
kaurn Anshar dan salah seorangtabi’in besar yang terkenal dengan kezuhudannya.
Wafat pada 110 H.
2. Qira’at Muhammad bin Abdirrahman yang dikenal
dengan Ibnu Muhaishin.Wafat pada 123 H. Dia
adalah syaikhnya Abu Amru.[18]
3. Qiraat Yahya bin Al-Mubarak Al-Yazidi
An-Nahwi dari Baghdad. Ia belajar qira’at dari Abu Amru dan Hamzah. Dia juga
syaikhnya Ad-Duri dan As-Susi, wafat pada 202 H.
4. Qira’at Abul Faraj Muhammad bin Ahmad
Asy-Syambudzi. Wafat pada 388 H.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tentang qiraat di atas
dapat diambil beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1. Qiraat adalah cara membaca ayat-ayat
al-Qur’a>n yang dipilih dari salah seorang imam ahli qiraat yang berbeda
dengan cara ulama’ lain serta didasarkan atas riwayat yang mutawatir sanadnya
yang selaras dengan kaidah-kaidah bahasa arab yang terdapat dalam salah satu
mushaf Usmani.
2.
Qiraat Sab’ah bukanlah Sab’atu ahruf, tetapi qiraat Sab’ah adalah
qiraat yang diriwayatkan oleh para imam qiraat yang tujuh orang, dan merupakan
bagian dari Sab’atu Ahruf.
3.
Umat Islam sangat mementingkan masalah al-Qur’an beserta qiraatnya yang
bermacam-macam itu sehingga banyak ulama mengkhususkan diri dalam maslah qiraat
dengan mendalaminya, mengajarkannya dan menulis kitab-kitab tentang qiraat. Hal
ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kemurnian al-Qur’an.
4.
Perbedaan qiraat yang ada mempunyai banyak manfaat bagi umat Islam,
terutama dalam memudahkan membaca al-Qur’an dan mengambil hukum dari al-Qur’an
B. Saran
Dengan
sangat menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbangan saran serta kritikan
dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,
(Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April (2006)
Ahmad
Izzan, Ulumul Qurān, (Bandung: Tafakur, 2013)
Abū ‘Abdullāh Muhammad ibn Ismā’īl ibn Ibrāhīm ibn
al-Mughīrah ibn Barzibah al-Bukhārī, Shahīh al-Bukhāīî, Juz 2, (Kairo:
al-Mathba’ah al-Salafiyah, 1403 H)
Ahmad
Izzan, Ulumul Qurān,
(Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2006)
Hasanuddin
AF, Anatomi Al-Qur’an, (Jakarta:
RajaGrafindo Persada , 1995)
Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu
Al-Qur‟an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999)
[1] Manna
Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka
Al-Kautsar, April 2006) hlm. 211
[2]
Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur:
Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 213
[3] Abū ‘Abdullāh Muhammad ibn Ismā’īl ibn
Ibrāhīm ibn al-Mughīrah ibn Barzibah al-Bukhārī, Shahīh al-Bukhāīî, Juz 2,
(Kairo: al-Mathba’ah al-Salafiyah, 1403 H), hlm. 181.
[11] Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur‟an, … hlm. 321-324.
[13] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,
(Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 215
[14] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,
(Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 215
[15] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,
(Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 216
[16] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,
(Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 223
[17] Manna Al-Qaththan, Pengantar
Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm.
224
[18] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,
(Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, April 2006) hlm. 226
Komentar
Posting Komentar