Langsung ke konten utama

MAKALAH MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM


MAKALAH MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM

Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas kelompok pada mata kuliah Ilmu

Sosial Budaya Dasar





DOSEN PEMBIMBING : SEPTI YULIA DISUSUN OLEH :
Kelompok 10

Ø
Tafhajils Iqnesdha SP
(4119059)
Ø
Rizky Fadhlan
(4119058)
Ø
Satriani Ritonga
(4119061)








INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BUKITTINGGI FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH PRODI ILMU AL QURAN DAN TAFSIR
2019/2020



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah  SWT, karena atas limpahan rahmat  dan kuruia-Nya mampu menyelesaikan makalah ini tanpa ada halangan apapun. Makalah yang berjudul Manusia, Nilai, Moral dan Hukum disusun untuk memenuhi salah satu tugas  mata pelajaran  Ilmu Tafsir. Dengan terselasainya penyusunan makalah  ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi para pembaca pada umumnya dan bagi kami selaku penulis pada kususnya.

Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan pada dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Tafsir yang  selama  ini  telah  meluangkan  waktunya  untuk  memberikan  materi  kepada  kami  dan semoga apa yang telah diberikan dapat bermanfaat,

Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.



























Bukittinggi, 23 November 2019












Penyusun






i


DAFTAR ISI






KATA PENGANTAR .................................................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................1
A.   Latar Belakang ...................................................................................................................1

B.   Rumusan Masalah ..............................................................................................................1

C.   Tujuan ................................................................................................................................1

BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................................................2

A.   Hakekat, Fungsi, dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum ............................................2

B.   Keadilan, Ketertiban dan Kesejahteraan ............................................................................6

C.   Perwujudan Masyarakat Bermoral dan Taat Hukum .........................................................8

D.   Problematika Nilai, Moral, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara .........................10

BAB III PENUTUP ....................................................................................................................13

A.   Kesimpulan ......................................................................................................................13

B.   Saran ................................................................................................................................13

DAFTAR PUSTAKA

































ii



BAB I PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai,  moral,  danhukum  antara  lain  mengenai  kejujuran,  keadilan,  menjilat,  dan perbuatan negatif  lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang   sesuai   dengan   norma   kebenaran   menjadi   sesuatu   yang   esensial   bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial. Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan  yang sangat  kondusif untuk  melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.   Peran   keluarga   dalam   pendidikan   mendukung   terjadinya   proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek. Hakekat, Fungsi, dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum.

B.  Rumusan Masalah
1.   Hakikat, fungsi, dan perwujudan nilai, moral dan hukum
2.   Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan
3.   Perwujudan masyarakat bermoral dan taat hukum
4.   Problematika, nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara

C.  Tujuan
1.   Mengetahui Hakikat, fungsi, dan perwujudan nilai, moral dan hukum
2.   Mempelajari tentang keadilan, ketertiban dan kesejahteraan
3.   Mengetahui Perwujudan masyarakat bermoral dan taat hukum
4.   Mengetahui Problematika, nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara

















1


BAB II PEMBAHASAN


A.  Hakekat, Fungsi, dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum

Terdapat beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan bagaimana cara manusia mencari hakekat sesuatu, salah satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang mempunyai dua kajian utama yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan kondisi baik dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya   untuk   mengkaji   mengenai   persoalan   nilai   dan   moral   tersebut
sebagaimana mestinya. Menurut Bartens ada tiga jenis makna etika, yaitu:1
Pertama: Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi  pegangan  bagi  seseorang  atau  suatu  kelompok  dalam  mengatur  tingkah lakunya.
Kedua: Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
Ketiga: Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral). Dalam bidang pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi bahasannya, oleh karena itu bukan hanya nilai moral individu yang dikaji, tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosisalnya, yang tentu saja karena manusia adalah makhluk sosial. Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan suatu batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, hal ini sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, sesungguhnya norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung dengan tertib sebagaimana yang diharapkan.


1.   Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia

Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya. Dua kategori nilai itu subjektif atau objektif: Pertama, apakah objek itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki
nilai. Kedua, apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek,


1 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jawa Timur: Forum Ilmiah Kesehatan, 2013), hlm. 30

2



atau kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai mendahului dan asing bagi reaksi psikologis badan organis kita.2


2.   Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder

Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan   kualitas   sekunder   merupakan   kualitas   yang   dapat   ditangkap   oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya  kualitas  sampingan  yang  memberikan  nilai  lebih  terhadap  sesuatu  yang dijadikan objek penilaian kualitasnya. Perbedaan antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya,  kualitas  primer  harus  ada  dan  tidak  bisa  ditawar  lagi,  sedangkan kualitas sekunder merupakan bagian eksistensi objek tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek  tertentu  yang  dikatakan  baik”.  Nilai  milik  semua  objek,  nilai  tidaklah independen yakni tidak memiliki kesubstantifan.



3.   Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
a.   Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu  yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki  polaritas  dan  hierarki,  yaitu:  Nilai  menampilkan  diri  dalam  aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
b.   Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya. Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri atas nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. Selain itu masih banyak lagi klasifikasi lainnya dari para pakar, namun adapula pembagian hierarki di Indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yakni nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir adalah nilai praktis.

4.   Pengertian Nilai

Nilai sosial adalah nilai yang tertanam dalam kehidupan bermasyarakat, di antaranya:   kesetiakawanan, kepedulian terhadap sesama, menyukai kerjasama, aktif bermusyawarah,  aktif  bergotongroyong,  cepat  tanggap  terhadap  apa  yang menimpa tetangga, dan seterusnya. Sayangnya, saat ini nilai sosial di masyarakat Indonesia sebagian banyaknya mengalami penurunan drastis antara tetangga mulai berjarak,3 kebersamaan mulai menjemukan lebih senang sendiri-sendiri pada akhirnya banyak kasus  jika  menengok  orang  meninggal  karna  hanya  ingin  dapatkan  bingkisan  nasi


2 Frondizi, Pengantar Filsafat Nilai, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar , 2001), hlm. 19-24
3 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jawa Timur: Forum Ilmiah Kesehatan, 2013), hlm. 31




bukan berniat meringankan beban atau menghiburnya, rumah pun dipagari dengan setinggi  tingginya  bermaksud  tidak  menyelinap  secara  diam-diam  (ada  kecurigaan sosial yang tidak jelas alasannya), bekerja bakti pun terkadang harus diimingiming dengan upah yang akan didapatkannya sehingga segala sesuatu itu sekarang ditentukan oleh nominal uang, mungkin tidaklah aneh semua itu terjadi disebabkan susahnya mencari uang akhirnya beberapa jalan yang sekiranya tidak pantas pun sering dilakukan oleh masyarakat sekarang. Walaupun begitu banyaknya pakar yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari semua pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting. Pengertian nilai yang telah  dikemukakan  oleh  setiap  pakar  pada  dasarnya  upaya  memberikan  pengertian secara holistik terhadap nilai, akan tetapi setiap orang tertarik pada bagian bagian yang relatif belum tersentuh” oleh pemikir lain. Definisi yang mengarah pada pereduksian nilai oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang dikemukakan oleh John Dewney yakni, Value is Object of Sosial Interest, karena ia melihat nilai dari sudut kepentingannya.



5.   Makna Nilai bagi Manusia

Nilai itu penting bagi manusia, apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan.



6.   Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral

Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga, serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi  keluarga  dalam  pembinaan  nilai  moral  anak.  Keluarga  bisa  jadi  tidak  lagi menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya menambah kebingungan nilai bagi si anak.



7.   Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral

Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif jika isu dan kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif jika sikap dan tabiat yang ditampikan memang buruk, jadi diperlukan pula pendampingan orang tua dalam tindakan anak-anaknya, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur.


8.   Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu

Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka: memberi tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana  harus  dilakukan,  seberapa  sering  harus  melakukan,  dan  juga  kapan  harus



mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur otoritas (bisa juga seorang public figure)
sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral.


9.   Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral

Setiap orang berharap pentingnya memerhatikan perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun ketika anak dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.


10. Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral

Pendidikan  tentang nilai  moral  yang  menggunakan  pendekatan berpikir  dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.



11. Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral

Munculnya berbagai informasi, apalagi bila informasi itu sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik internal  pada  individu  yang  akhirnya  akan  menimbulkan  kebingungan  nilai  bagi individu tersebut.


12. Manusia dan Hukum

Hukum  dalam  masyarakat  merupakan  tuntutan,  mengingat  bahwa kita  tidak mungkinmenggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antarn manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat,4 yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: Ubi societas ibi jus (di mana ada masyarakat di situ ada
hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial


4 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, ... hlm. 32




yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan  sosial  masyarakat  yang  teratur  ini,  maka  manusia  membutuhkan  pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).



13. Hubungan Hukum dan Moral

Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.   Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral.
K. Bertens menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral,pertama, hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral), kedua, meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.



B.  Keadilan, Ketertiban dan Kesejahteraan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sama derajatnya, dan sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Plato membagi keadilan menjadi keadilan individual dan   keadilan bernegara. Menurutnya keadilan individual adalah kemampuan seseorang menguasai diri dengan cara menggunakan rasio.
Sedangkan menurut Aristoteles keadilan dibagi dalam lima bentuk, yaitu
1.   keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang dilakukannya,
2.   keadilan  distributif,  yaitu  perlakuan  terhadap  seseorang  sesuai  dengan  jasa-jasa yang telah dibuatnya,
3.   keadilan kodrat alam, yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita,




4.   keadilan   konvensional,   yaitu   seseorang   yangtelah   mentaati   segala   peraturan perundang- undangan yang telah diwajibkan,
5.   keadilan    menurut    teori      perbaikan    adalah  seseorang  yang    telah  berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, sehingga akan sulit mewujudkan
suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan keadilan dalam dua kelompok, yaitu keadilan umum atau keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum dan keadilan khusus yang didasarkan atas kesamaan atau proporsionalitas.
Pada umumnya keadilan dan kata adil digunakan dalam empat hal: keseimbangan, persamaan dan non- diskriminasi, pemberian hak kepada yang berhak, dan pelimpahan wujud berdasarkan tingkat dan kelayakan.
Adil adalah keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antar bagian tersebut.


Dengan   terhimpunnya   semua   syarat   itu,   himpunan   ini   bisa   bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya. Setiap masyarakat yang seimbang membutuhkan bermacam- macam aktivitas. Di antaranya adalah aktivitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktivitas itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus dimanfaatkan untuk suatu aktivitas secara proporsional. Terhadap  diskriminasi  dalam  bentuk  apapun.  Ketika  dikatakan  bahwa  seseorang berbuat adil, yang dimaksud adalah bahwa orang itu memandang semua individu secara sama, setara, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini, keadilan sama dengan persamaan. Dengan keadilan adalah keniscayaan tidak terjaganya beragam  kelayakan  yang  berbeda-beda  dan  memandang  segala  sesuatu  dan  semua orang  secara  sama  rata,  keadilan  seperti  ini  identik  dengan  kezaliman  itu  sendiri. Apabila  tindakan  memberi  secara  sama  rata  dipandang  sebagai  adil,  maka  tidak memberi kepada semua secara sama rata juga mesti dipandang sebagai adil. Anggapan umum bahwa kezaliman yang dilakukan secara sama rata kepada semua orang adalah keadilan berasal dari pola pikir semacam ini.
Adapun kalau yang dimaksud dengan keadilan adalah terpeliharanya persamaan pada saat kelayakan  memang sama, pengertian itu dapat diterima. Sebab, keadilan meniscayakan dan mengimplikasikan persamaan seperti itu. Pengertian keadilan yang dimaksud ialah pemeliharaan hak-hak   individu dan   pemberian   hak kepada setiap objek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang harus dihormati dalam hukum manusia dan setiap individu benar- benar harus berjuang untuk menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada  dua  hal,  hak  dan  prioritas,  yaitu  adanya  berbagai  hak  dan  prioritas  sebagai individu  bila  dibandingkan  dengan  sebagian  lain.  Apabila  seseorang  mengerjakan




sesuatu yang membutuhkan hasil, misalnya, ia memiliki prioritas atas buah pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan aktivitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi, ketika dilahirkan oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu  ibunya.  Sumber  prioritas  itu  adalah  rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk bayi tersebut.
Kedua, karakter khas manusia,  yang tercipta dalam bentuk  yang dengannya manusia menggunakan sejumlah ide atau metode, agar dengan perantaraan ide dan metode, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya.
Ide-ide  itu  akan  membentuk  serangkaian  gagasan  yang  penentuannya  bisa dengan perantara. Ringkasnya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan yang terpelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya  yang berseberangan  adalah kezaliman  yang ditolak oleh kesadaran semua orang. Pengertian keadilan dan kezaliman ini pada satu sisi bersandar pada  asas  prioritas  dan  presedensi,  dan  pada  sisi  lain  bersandar  pada  asas  watak manusia yang terpaksa menggunakan sejumlah konvensi untuk merancang apa yang seharusnya, dan apa yang tidak seharusnya serta mereka-reka baik dan buruk.
Pengertian keadilan yang dimaksud ialah tindakan memelihara kelayakan dalam pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan untuk  mewujudkan  dan  menyempurnakan  pada  itu  telah  tersedia.  Semua,  pada tingkatan wujud yang mana pun, memiliki keletakan khas terkait kemampuannya menerima emanasi tersebut. Mengingat Zat Ilahi adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi emanasi, maka Dia pasti akan memberikan wujud atau kesempurnaan wujud kepada setiap sesuai dengan yang mungkin diterimanya.
Jadi, keadilan Ilahi menurut rumusan ini berarti bahwa setiap mengambil wujud dan  kesempurnaan wujudnya sesuai dengan yang layak dan yang mungkin untuknya. Para ahli hikmah (teosof) menyandangkan sifat adil kepada Tuhan agar sejalan dengan (ketinggian) Zat Tuhan dan mejadi sifat sempurna bagi-Nya. Dalam posisi lain, aliran yang dikenal Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan (Mukaddimah, 2013:43).

C.  Perwujudan Masyarakat Bermoral dan Taat Hukum
Dalam upaya memanusiakan manusia (homohumanus = manusia  yang bersikap manusia,    berbudaya  dan  halus),  manusia  harus  memahami  dan  menghayati  konsep keadilan, penderitaan, cinta kasih, tanggung jawab, pengabdian, pandangan hidup, keindahan dan kegelisahan. Keadilan adalah pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Pengakuan atas hak hidup individu harus diimbangi melalui kerja keras tanpa merugikan pihak lain, karena orang lain punya hak hidup seperti kita. Jadi kita harus memberi  kesempatan  pada  orang  lain  untuk  mempertahankan  hidupnya.  Prinsipnya keadilan terletak apada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Tindakan-tindakan yang menuntut hak dan lupa pada kewajiban merupakan pemerasan. Sedangkan tindakan yang hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut hak berakibat pada mudah diperbudak atau dipengaruhi orang lain.

1.   Pengertian Keadilan



Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.5
Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sehab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.  Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.    Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalarn kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ ketidakadilan setiap hari.
Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil  seni lahir dari imajinasi  ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain. Jadi keadilan bila disimpulkan adalah:
a.   kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga negara,
b.   kesadaran adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara,
c.   hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.


2.   Ciri-Ciri Keadilan

Ciri-ciri keadilan adalah: 1) tidak memihak, 2) sama hak, 3) sah menurut hukum, 4) layak dan wajar, 5) benar secara moral. Sedangkan akibat dari ketidakadilan adalah:1) kehancuran: diri, keluarga, perusahaan, masyarakat, bangsa dan negara, 2) kezaliman yaitu keadaan yang tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang lain, sewenang wenang merampas hak orang lain demi keserakahan dan kepuasan nafsu. 6


3.   Macam-Macam Keadilan

Macam-macam Keadilan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.   Keadilan legal (keadilan moral)
Dalam suatu komunitas yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang paling cocok baginya (the man behind the gun). Rasa keadilan akan terwujud bila setiap individu melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, keadilan tidak akan terjadi bila ada intervensi pada pihak lain dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan dan hal ini dapat memicu pertentangan, konflik dan ketidakserasian.
b.   Keadilan distributif



5 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, ... hlm. 33
6 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, ... hlm. 34



Keadilan akan terlaksana bila hal yang sama diperlukan secara sama dan hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh: gaji pegawai lulusan SMU dan sarjana harus dibedakan.


4.   Fungsi Hukum

Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat sebagai berikut:
a.   Sebagai pengatur tata tertib hubungan masyarkat.     Sebagai pengatur tata tertib,hukum  memberi  petunjuk  kepada  kehidupan  bermasyarakat,  mana yang baik dan mana yang tidak, mana yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh diperbuat. Dengan demikian, segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Di samping itu, karena hukum mempunyai sifat memaksa, yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi hukuman.
b.   Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin. Hal itu dikarenakan hukum mempunyai:
1)   Ciri memerintah dan melarang.
2)   Mempunyai sifat memaksa.
3)   Mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis.
Dengan demikian, hukum dapat memberi keadilan yaitu  menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar serta memaksa agar peraturan itu ditaati sehingga terwujud keadilan sosial lahir dan batin.
c.   Sebagai fungsi kritis. Yang dimaksud dengan fungsi kritis hukum ialah daya kerja hukum yang dapat melakukan pengawasan tidak hanya terbatas pada aparatur pengawas saja tetapi juga termasuk aparatur penegak hukum.
d.   Sebagai penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat dipergunakan atau didayagunakan untuk menggerakan pembangunan.

D.  Problematika Nilai, Moral, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Terbentuknya nilai dari hubungan yang bersifat ketergantungan sikap manusia terhadap nilai dari suatu maka manusia akan berbuat sesuatu yang merupakan modal dasar dalam menjalin kehidupan manusia.7  Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang, apakah baik buruknya sepanjang nilai itu dalam arti positif berarti perubahan bermoral, begitu jugasebaliknya jika nilai itu dalam arti negatif berarti perbuatan yang amoral. Perbuatan yang bersifat amoral inilah yang dijadikan problema dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.   Tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai,
ditinjau dari aspek lahiriah yaitu untuk mencapai ketertiban atau kedamaian, dan jika di tinjau dari aspek batiniah yaitu untuk mencapai ketenangan atau ketentraman. Suatu contoh adalah masalah perkawinan. Semua orang tahu bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk menciptakan  keluarga  sakinah  mawaddah  warahmah,  akan  tetapi  kenyataan-kenyataan yang ada banyak problem yang terjadi dalam keluarga, misalnya: terjadi kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami tidak bertanggung jawab pada anak dan istri dan sebagainya.
Dengan nilai dari perkawinan tidak terwujud sebagaimana yang kita dambakan. Secara

7 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, ... hlm. 34




hukum suatu perkawinan itu dapat diakui oleh negara apabila dilakukan di hadapan catatan sipil (untuk penduduk non Islam) dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk penduduk Islam, namun kenyataannya masih banyak istilah kawin sirri (kawin di bawah tangan), bahkan ada juga yang dikenal dengan kawin kontrak. Problema yang demikian harus diperhatikan dan perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana baik oleh kalangan masyarakat awam maupun oleh pemerintah, karena sifat perkawinan yang demikian ini sangat merugikan bagi kaum perempuan dan nasib anak-anak. Karena dengan perkawinan sirri dan perkawinan sirih dan perkawinan kontrak ini, dengan begitu mudah kaum laki-laki untuk meninggalkannya, bahkan ingin terlepas dari tanggung  jawabnya.  NPerkawinan itu apabila dilakukan menurut prosedur atau menurut aturan-aturan  yang ada dalam suatu masyarakat,  maka  orang  yang  melaksanakan  perkawinan  demikian  dikatakan  yang bermoral. Juga sebaliknya jika perkawinan yang dilakukan tidak melalui prosedur atau tidak dilakukan sesuai dengan aturan  yang ada dalam suatu masyarakat tertentu maka perkawinan itu dikenal dengan cara tidak bermoral. Maka yang perlu kita ketahui dalam hal ini di samping hukum dasar yang tertulis ada hukum yang tidak tertulis, yaitu misalnya hukum adat perkawinan” yang setiap daerah mempunyai adat masing-masing. Manusia sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat untuk terwujudnya apa yang dikatakan ketertiban atau keamanan, dan ketenangan atau ketenteraman maka harus patuh lepada hukum yanng berlaku dan mennjalani nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan baik dan sempurna.


BAB III PENUTUP



A.  Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakandengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan. Manusia adalah individu yg terdiri dari jasad dan roh dan makhluk yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi. Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia

B.  Saran
Dengan sangat menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbangan saran
serta kritikan dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan datang.










































12


DAFTAR PUSTAKA



Sukardi, Ilmu  Sosial  Budaya Dasar, (Jawa Timur: Forum Ilmiah Kesehatan, 2013) Frondizi, Pengantar Filsafat Nilai, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar , 2001)

Komentar