MAKALAH MANUSIA, NILAI, MORAL
DAN
HUKUM
“Disusun
dalam rangka memenuhi
salah satu tugas
kelompok pada mata kuliah Ilmu
Sosial
Budaya Dasar”
DOSEN
PEMBIMBING : SEPTI YULIA
DISUSUN OLEH :
Kelompok 10
Ø
|
Tafhajils Iqnesdha SP
|
(4119059)
|
Ø
|
Rizky Fadhlan
|
(4119058)
|
Ø
|
Satriani
Ritonga
|
(4119061)
|
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BUKITTINGGI
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN
DAKWAH PRODI ILMU
AL
QURAN DAN TAFSIR
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan kuruia-Nya mampu menyelesaikan makalah ini tanpa ada halangan apapun. Makalah yang berjudul
“Manusia, Nilai, Moral dan Hukum” disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Ilmu Tafsir. Dengan terselasainya penyusunan makalah ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi para pembaca pada umumnya dan bagi
kami selaku penulis pada kususnya.
Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan pada
dosen pembimbing mata
kuliah Ilmu Tafsir
yang selama ini telah
meluangkan
waktunya untuk memberikan materi
kepada
kami dan
semoga apa yang telah diberikan
dapat bermanfaat,
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Bukittinggi, 23
November 2019
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................1
A. Latar Belakang ...................................................................................................................1
B. Rumusan
Masalah ..............................................................................................................1
C. Tujuan ................................................................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
..............................................................................................................2
A. Hakekat, Fungsi,
dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum
............................................2
B. Keadilan,
Ketertiban dan Kesejahteraan ............................................................................6
C. Perwujudan
Masyarakat Bermoral dan Taat Hukum .........................................................8
D. Problematika Nilai,
Moral, dan Hukum dalam Masyarakat
dan
Negara .........................10
BAB
III
PENUTUP ....................................................................................................................13
A. Kesimpulan ......................................................................................................................13
B. Saran ................................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan. Masalah-masalah serius yang
dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral,
danhukum
antara lain mengenai kejujuran,
keadilan, menjilat, dan
perbuatan negatif
lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan
moral
karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan
kepribadian individu atau jati
diri manusia, lingkungan sosial dan
kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada
pembentukan
moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial
bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial. Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada
lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat
kondusif untuk
melaksanakan
pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan
masyarakat. Peran keluarga dalam
pendidikan mendukung terjadinya proses
identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang
hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga
adalah penanaman nilai-nilai kejujuran,
kedisiplinan dan
tanggung jawab dalam segenap
aspek. Hakekat,
Fungsi, dan Perwujudan Nilai, Moral,
dan Hukum.
B. Rumusan Masalah
1. Hakikat,
fungsi, dan perwujudan nilai, moral dan hukum
2. Keadilan,
ketertiban
dan kesejahteraan
3. Perwujudan
masyarakat bermoral dan taat hukum
4. Problematika, nilai, moral dan hukum dalam masyarakat
dan
negara
C. Tujuan
1. Mengetahui
Hakikat, fungsi, dan perwujudan
nilai, moral dan hukum
2. Mempelajari tentang keadilan, ketertiban dan
kesejahteraan
3. Mengetahui
Perwujudan masyarakat
bermoral dan taat
hukum
4. Mengetahui Problematika, nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara
1
A. Hakekat, Fungsi, dan Perwujudan Nilai,
Moral, dan Hukum
Terdapat beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan bagaimana
cara manusia mencari hakekat sesuatu, salah satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat
nilai) yang
mempunyai dua kajian utama yakni estetika
dan etika. Keduanya berbeda
karena
estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan kondisi baik dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah
keindahan, baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji
mengenai persoalan nilai dan moral tersebut
sebagaimana mestinya. Menurut Bartens
ada tiga jenis
makna etika, yaitu:1
Pertama: Kata
etika
bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah
lakunya.
Kedua:
Etika berarti juga kumpulan
asas
atau nilai moral
(kode etik).
Ketiga: Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang
buruk (filsafat
moral). Dalam bidang
pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi bahasannya,
oleh karena itu bukan hanya nilai moral individu yang dikaji,
tetapi juga membahas
kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosisalnya, yang
tentu saja karena manusia
adalah makhluk sosial. Norma
sosial adalah kebiasaan umum yang
menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan suatu batasan wilayah
tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial
masyarakatnya, hal ini sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut
perilaku-perilaku yang
pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma
dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.
Pada dasarnya,
sesungguhnya norma disusun agar hubungan di antara manusia
dalam masyarakat dapat berlangsung dengan
tertib sebagaimana yang diharapkan.
1. Nilai Moral
di Antara Pandangan Objektif dan
Subjektif
Manusia
Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika.
Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks,
pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang
nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai
sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung
pada subjek yang menilainya.
Dua kategori nilai itu subjektif atau
objektif: Pertama, apakah objek
itu
memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki
nilai. Kedua,
apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek,
1 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jawa Timur: Forum Ilmiah Kesehatan, 2013), hlm. 30
2
atau kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai mendahului dan asing bagi
reaksi psikologis
badan organis kita.2
2. Nilai di Antara Kualitas Primer dan
Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi
ada, sama seperi kebutuhan primer yang
harus ada sebagai syarat hidup manusia,
sedangkan kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera
seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya
kualitas
sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap
sesuatu yang
dijadikan objek penilaian kualitasnya. Perbedaan antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya,
kualitas primer harus ada
dan tidak
bisa ditawar lagi,
sedangkan kualitas sekunder merupakan bagian
eksistensi objek tetapi kehadirannya tergantung subjek
penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab nilai tidak
menambah
atau memberi eksistensi objek. Nilai
bukan
sebuah keniscayaan bagi esensi
objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan
“baik”. Nilai milik semua
objek,
nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki kesubstantifan.
3. Metode Menemukan dan Hierarki
Nilai dalam Pendidikan
a. Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu
yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki
polaritas
dan hierarki, yaitu:
Nilai menampilkan
diri dalam aspek
positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan
kejelekan.
b. Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya. Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi
nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek
yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai,
hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan
nilai itu
sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max
Scheller berpendapat bahwa
hierarki terdiri atas nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian.
Selain
itu masih banyak lagi klasifikasi lainnya
dari para pakar, namun adapula pembagian hierarki di Indonesia (khususnya
pada masa dekade
Penataran P4), yakni nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir
adalah nilai praktis.
4. Pengertian Nilai
Nilai sosial adalah nilai yang
tertanam dalam kehidupan bermasyarakat, di antaranya: kesetiakawanan, kepedulian terhadap sesama, menyukai kerjasama, aktif
bermusyawarah, aktif bergotongroyong, cepat tanggap terhadap apa yang menimpa
tetangga, dan seterusnya. Sayangnya, saat ini
nilai sosial
di masyarakat Indonesia
sebagian banyaknya mengalami penurunan drastis antara tetangga
mulai berjarak,3 kebersamaan mulai menjemukan lebih senang
sendiri-sendiri pada akhirnya banyak kasus
jika menengok
orang
meninggal karna
hanya ingin dapatkan
bingkisan nasi
3 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jawa Timur: Forum Ilmiah Kesehatan, 2013), hlm. 31
bukan berniat meringankan
beban
atau menghiburnya, rumah pun dipagari dengan setinggi
tingginya bermaksud
tidak
menyelinap secara
diam-diam
(ada
kecurigaan sosial yang tidak jelas alasannya), bekerja
bakti pun terkadang harus diimingiming dengan upah yang akan didapatkannya sehingga segala sesuatu itu sekarang
ditentukan
oleh nominal uang, mungkin tidaklah aneh
semua itu terjadi disebabkan
susahnya mencari uang akhirnya beberapa jalan yang sekiranya tidak pantas pun sering dilakukan
oleh masyarakat sekarang. Walaupun
begitu banyaknya pakar yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari semua pengertian itu bahwa nilai berhubungan
dengan manusia,
dan
selanjutnya nilai itu
penting. Pengertian nilai yang telah
dikemukakan
oleh setiap
pakar pada
dasarnya
upaya memberikan
pengertian secara holistik terhadap nilai, akan tetapi setiap orang tertarik pada
bagian bagian yang
“relatif belum tersentuh” oleh pemikir lain. Definisi yang mengarah pada
pereduksian nilai oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang
dikemukakan oleh John
Dewney yakni, Value
is Object of Sosial Interest, karena ia melihat nilai dari sudut
kepentingannya.
5. Makna Nilai bagi Manusia
Nilai itu penting
bagi manusia,
apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar
manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas,
harus
semakin diyakini oleh
individu dan harus diaplikasikan
dalam
perbuatan.
6. Pengaruh Kehidupan
Keluarga dalam Pembinaan Nilai
Moral
Persoalan merosotnya
intensitas interaksi dalam keluarga, serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi
keluarga
dalam pembinaan
nilai
moral anak.
Keluarga
bisa
jadi
tidak
lagi menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya
menambah kebingungan nilai bagi
si anak.
7. Pengaruh Teman
Sebaya Terhadap
Pembinaan
Nilai
Moral
Setiap orang yang
menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang
dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif jika isu dan kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif jika sikap
dan tabiat yang
ditampikan memang buruk, jadi diperlukan pula pendampingan orang tua dalam
tindakan anak-anaknya, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak yang masih
di bawah umur.
8. Pengaruh Figur Otoritas
Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka: memberi tahu
apa yang
harus mereka lakukan, kapan waktu yang
tepat untuk melakukannya, di mana harus
dilakukan,
seberapa
sering
harus
melakukan,
dan juga kapan harus
mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur otoritas (bisa juga seorang public figure)
sangat
berpengaruh
dalam perkembangan nilai moral.
9. Pengaruh Media
Komunikasi Terhadap
Perkembangan Nilai
Moral
Setiap orang
berharap pentingnya memerhatikan perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun
ketika anak dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar
bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
10. Pengaruh
Otak atau Berpikir Terhadap
Perkembangan Nilai
Moral
Pendidikan
tentang nilai
moral yang menggunakan
pendekatan berpikir
dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila
melihat eratnya hubungan antara
berpikir
dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada
pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki
orientasi yang berbeda.
11. Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai
Moral
Munculnya berbagai informasi, apalagi bila
informasi itu sama kuatnya maka
akan mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan teman sebaya
dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik internal pada
individu yang akhirnya
akan menimbulkan
kebingungan
nilai
bagi
individu tersebut.
12. Manusia dan
Hukum
Hukum dalam
masyarakat
merupakan tuntutan,
mengingat bahwa kita tidak mungkinmenggambarkan hidupnya
manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka
manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antarn manusia
dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan
masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum
yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat,4 yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan
dari nilai nilai yang
berlaku dalam masyarakat tersebut. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu
hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada
hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial
4 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, ...
hlm. 32
yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai
“semen
perekat” atas berbagai komponen
pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi
sebagai
“semen perekat” tersebut adalah
hukum.
Untuk mewujudkan
keteraturan, maka
mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial
(social order) yang
bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini,
maka
manusia
membutuhkan
pranata
pengatur yang terdiri
dari dua hal: aturan (hukum) dan
si pengatur (kekuasaan).
13.
Hubungan Hukum dan Moral
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong
tanpa moralitas. Oleh karena
itu
kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti. Meskipun hubungan hukum dan
moral begitu erat,
namun hukum dan
moral tetap berbeda, sebab
dalam kenyataannya
mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti
terdapat
ketidakcocokan antara hukum dengan moral.
K. Bertens menyatakan ada setidaknya
empat perbedaan antara hukum dan
moral,pertama, hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas
(hukum lebih dibukukan daripada moral), kedua,
meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah
laku lahiriah saja, sedangkan
moral menyangkut juga sikap
batin
seseorang, ketiga,
sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan
sanksi yang
berkaitan dengan moralitas, keempat, hukum
didasarkan atas kehendak masyarakat
dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan
moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu
dan masyarakat.
B. Keadilan, Ketertiban dan Kesejahteraan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang
atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap
orang adalah diakui
dan
diperlakukan sesuai
dengan harkat dan
martabatnya, sama
derajatnya, dan sama
hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan,
dan
agamanya. Plato
membagi keadilan menjadi keadilan
individual dan keadilan bernegara. Menurutnya keadilan individual adalah kemampuan
seseorang menguasai diri dengan cara menggunakan
rasio.
Sedangkan menurut
Aristoteles keadilan dibagi dalam lima bentuk, yaitu
1. keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang dilakukannya,
2. keadilan distributif,
yaitu perlakuan terhadap
seseorang sesuai
dengan
jasa-jasa
yang telah
dibuatnya,
3. keadilan kodrat alam, yaitu memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita,
4. keadilan
konvensional, yaitu seseorang yangtelah
mentaati segala
peraturan perundang- undangan yang telah
diwajibkan,
5. keadilan
menurut teori perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, sehingga akan sulit mewujudkan
suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Beragam, dapat ditunjukkan dari
berbagai pendapat yang dikemukakan keadilan dalam dua
kelompok, yaitu keadilan
umum atau keadilan menurut kehendak undang-undang yang
harus ditunaikan demi kepentingan umum dan keadilan khusus yang
didasarkan atas kesamaan atau
proporsionalitas.
Pada umumnya
keadilan dan kata
adil digunakan dalam empat hal: keseimbangan, persamaan dan non-
diskriminasi, pemberian hak kepada yang berhak,
dan pelimpahan wujud berdasarkan
tingkat
dan kelayakan.
Adil adalah keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau
himpunan yang memiliki beragam
bagian yang dibuat untuk
tujuan
tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada
setiap bagian dan pola kaitan antar
bagian
tersebut.
Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini
bisa
bertahan, memberikan pengaruh yang
diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah
diletakkan untuknya. Setiap masyarakat yang seimbang
membutuhkan bermacam- macam aktivitas. Di antaranya adalah aktivitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktivitas itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota
harus dimanfaatkan untuk suatu aktivitas
secara proporsional.
Terhadap diskriminasi dalam
bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa seseorang berbuat adil, yang
dimaksud adalah bahwa orang itu memandang semua individu secara sama,
setara, tanpa
melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini,
keadilan sama dengan persamaan. Dengan
keadilan adalah keniscayaan tidak
terjaganya
beragam kelayakan yang berbeda-beda
dan memandang segala sesuatu
dan semua
orang secara sama rata,
keadilan seperti ini identik dengan kezaliman
itu sendiri.
Apabila tindakan
memberi
secara sama rata dipandang sebagai adil, maka tidak memberi kepada semua secara sama rata juga mesti dipandang sebagai adil. Anggapan
umum bahwa kezaliman yang
dilakukan secara sama rata kepada semua orang adalah keadilan
berasal
dari pola pikir semacam
ini.
Adapun kalau yang
dimaksud dengan keadilan adalah terpeliharanya persamaan
pada saat kelayakan memang sama, pengertian itu dapat diterima.
Sebab, keadilan
meniscayakan dan mengimplikasikan
persamaan seperti itu. Pengertian
keadilan yang
dimaksud ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap objek
yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan
pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian
keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang
harus dihormati dalam hukum manusia dan setiap individu benar-
benar harus berjuang
untuk menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar
pada
dua hal,
hak dan prioritas,
yaitu adanya berbagai hak
dan prioritas sebagai
individu bila dibandingkan dengan sebagian
lain.
Apabila
seseorang
mengerjakan
sesuatu yang membutuhkan hasil, misalnya, ia memiliki prioritas
atas buah pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan
aktivitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi, ketika dilahirkan oleh ibunya,
ia memiliki klaim prioritas atas air susu
ibunya. Sumber
prioritas itu
adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem
keluarnya air susu
ibu untuk bayi tersebut.
Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk
yang dengannya
manusia menggunakan sejumlah
ide atau metode, agar dengan perantaraan ide dan metode,
ia bisa mencapai tujuan-tujuannya.
Ide-ide itu akan membentuk
serangkaian gagasan yang penentuannya
bisa
dengan perantara. Ringkasnya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan
yang terpelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya
yang berseberangan adalah kezaliman
yang ditolak oleh
kesadaran semua
orang. Pengertian keadilan dan kezaliman ini pada
satu sisi bersandar
pada
asas prioritas dan presedensi, dan
pada
sisi lain bersandar
pada asas watak
manusia yang terpaksa menggunakan sejumlah konvensi untuk merancang apa yang seharusnya,
dan
apa yang
tidak
seharusnya serta
mereka-reka baik dan buruk.
Pengertian
keadilan yang dimaksud ialah tindakan memelihara kelayakan dalam pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan untuk mewujudkan dan menyempurnakan pada itu
telah tersedia.
Semua, pada
tingkatan wujud yang mana
pun, memiliki keletakan khas terkait kemampuannya menerima emanasi tersebut. Mengingat Zat Ilahi adalah Kesempurnaan Mutlak dan
Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi emanasi, maka Dia pasti akan memberikan wujud
atau kesempurnaan wujud kepada setiap sesuai dengan yang mungkin diterimanya.
Jadi, keadilan Ilahi menurut rumusan ini berarti bahwa
setiap mengambil wujud
dan kesempurnaan wujudnya sesuai dengan yang layak dan yang mungkin untuknya.
Para
ahli hikmah (teosof) menyandangkan sifat adil kepada Tuhan agar sejalan dengan
(ketinggian) Zat Tuhan dan mejadi sifat sempurna bagi-Nya. Dalam posisi lain, aliran yang dikenal
Filsafat
John Rawls Tentang Teori
Keadilan
(Mukaddimah, 2013:43).
C. Perwujudan Masyarakat Bermoral dan Taat Hukum
Dalam upaya memanusiakan manusia (homohumanus = manusia
yang bersikap manusia, berbudaya dan
halus), manusia harus memahami dan
menghayati
konsep keadilan, penderitaan, cinta
kasih, tanggung jawab, pengabdian,
pandangan hidup, keindahan dan kegelisahan. Keadilan adalah pengakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Pengakuan atas hak hidup individu harus diimbangi melalui kerja
keras tanpa
merugikan pihak lain, karena orang lain punya hak hidup seperti kita. Jadi kita harus
memberi kesempatan
pada orang lain untuk mempertahankan
hidupnya. Prinsipnya
keadilan terletak apada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Tindakan-tindakan yang menuntut hak dan lupa pada kewajiban
merupakan pemerasan. Sedangkan tindakan yang
hanya menjalankan kewajiban tanpa
menuntut hak berakibat pada mudah
diperbudak atau dipengaruhi
orang lain.
1. Pengertian Keadilan
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.5
Menurut Socrates, keadilan
tercipta bilamana
warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan
pada pemerintah, sehab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing
orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti
ketidakadilan. Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalarn kehidupan manusia
karena dalam hidupnya
manusia menghadapi
keadilan/
ketidakadilan setiap hari.
Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil
seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti drama, puisi,
novel, musik dan lain-lain.
Jadi
keadilan bila disimpulkan adalah:
a. kesadaran
adanya hak yang sama bagi
setiap warga negara,
b. kesadaran adanya kewajiban yang sama bagi
setiap warga negara,
c. hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang
merata.
2. Ciri-Ciri
Keadilan
Ciri-ciri keadilan adalah: 1)
tidak memihak,
2) sama hak, 3)
sah
menurut hukum, 4) layak dan wajar, 5) benar secara
moral. Sedangkan akibat dari ketidakadilan adalah:1) kehancuran: diri, keluarga,
perusahaan, masyarakat, bangsa dan negara, 2) kezaliman yaitu
keadaan yang
tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang lain, sewenang
wenang
merampas hak orang lain demi keserakahan
dan
kepuasan
nafsu. 6
3. Macam-Macam
Keadilan
Macam-macam Keadilan dapat
diuraikan
sebagai berikut:
a. Keadilan
legal
(keadilan moral)
Dalam suatu komunitas yang adil, setiap orang
menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang paling
cocok baginya (the man behind the gun). Rasa
keadilan akan terwujud bila
setiap individu melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, keadilan tidak akan terjadi bila ada intervensi pada
pihak lain dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan
dan
hal ini dapat memicu pertentangan, konflik
dan ketidakserasian.
b. Keadilan
distributif
5 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, ... hlm. 33
6 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, ... hlm. 34
Keadilan akan terlaksana bila hal yang
sama diperlukan secara sama dan hal
yang tidak sama diperlakukan secara
tidak sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done
when equals are
treated equally). Contoh: gaji pegawai lulusan
SMU dan sarjana harus dibedakan.
4. Fungsi
Hukum
Fungsi
hukum dalam perkembangan masyarakat sebagai
berikut:
a. Sebagai pengatur tata tertib hubungan masyarkat. Sebagai pengatur tata tertib,hukum memberi
petunjuk
kepada kehidupan
bermasyarakat, mana
yang baik dan mana yang
tidak, mana yang harus diperbuat dan mana yang
tidak boleh diperbuat. Dengan demikian, segala sesuatunya dapat berjalan
tertib dan teratur. Di samping
itu,
karena hukum mempunyai sifat memaksa,
yang melanggar peraturan
akan dikenai
sanksi hukuman.
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin. Hal itu dikarenakan hukum mempunyai:
1) Ciri memerintah dan
melarang.
2) Mempunyai
sifat
memaksa.
3) Mempunyai
daya yang mengikat fisik
dan psikologis.
Dengan demikian, hukum dapat memberi keadilan yaitu menentukan siapa yang
salah dan siapa yang benar serta memaksa agar peraturan itu ditaati sehingga terwujud keadilan sosial
lahir
dan batin.
c. Sebagai fungsi kritis. Yang
dimaksud dengan fungsi kritis hukum ialah daya kerja hukum yang dapat melakukan pengawasan tidak hanya terbatas pada aparatur pengawas
saja tetapi juga termasuk aparatur
penegak hukum.
d. Sebagai penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat dipergunakan
atau didayagunakan
untuk menggerakan
pembangunan.
D. Problematika Nilai,
Moral,
dan
Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Terbentuknya nilai dari hubungan yang
bersifat ketergantungan sikap manusia
terhadap nilai dari suatu maka manusia akan berbuat sesuatu yang
merupakan modal dasar
dalam menjalin kehidupan manusia.7
Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang,
apakah baik buruknya sepanjang nilai itu dalam arti positif
berarti perubahan bermoral,
begitu jugasebaliknya jika nilai itu
dalam arti negatif berarti perbuatan yang amoral. Perbuatan yang
bersifat amoral inilah yang dijadikan problema dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai,
ditinjau dari aspek lahiriah yaitu untuk mencapai ketertiban atau kedamaian, dan jika
di tinjau dari aspek batiniah yaitu untuk mencapai ketenangan atau
ketentraman. Suatu contoh
adalah masalah perkawinan. Semua orang
tahu bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga
sakinah mawaddah
warahmah,
akan
tetapi kenyataan-kenyataan yang ada banyak problem yang
terjadi dalam keluarga, misalnya: terjadi kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami tidak bertanggung jawab pada anak dan istri dan sebagainya.
Dengan nilai dari perkawinan tidak terwujud sebagaimana yang kita dambakan. Secara
7 Sukardi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, ... hlm. 34
hukum suatu perkawinan itu dapat diakui oleh negara
apabila dilakukan di hadapan catatan
sipil (untuk penduduk non Islam) dan tercatat di Kantor Urusan
Agama
(KUA)
untuk penduduk Islam, namun kenyataannya
masih banyak istilah kawin sirri (kawin di bawah
tangan), bahkan ada juga yang dikenal dengan “kawin kontrak”. Problema yang
demikian
harus diperhatikan dan perlu dipikirkan secara arif
dan bijaksana
baik oleh kalangan
masyarakat awam maupun oleh pemerintah, karena sifat perkawinan yang demikian ini
sangat merugikan bagi kaum perempuan dan nasib anak-anak. Karena
dengan perkawinan
sirri dan perkawinan sirih
dan perkawinan kontrak
ini, dengan
begitu
mudah
kaum laki-laki untuk meninggalkannya, bahkan
ingin terlepas dari tanggung
jawabnya.
NPerkawinan itu
apabila dilakukan menurut prosedur atau menurut aturan-aturan yang ada dalam suatu
masyarakat,
maka
orang
yang
melaksanakan perkawinan
demikian
dikatakan
yang bermoral. Juga sebaliknya jika perkawinan yang dilakukan tidak melalui prosedur atau tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu masyarakat tertentu maka perkawinan itu dikenal dengan cara
tidak bermoral. Maka yang perlu kita ketahui dalam hal
ini di samping hukum
dasar yang
tertulis ada hukum yang
tidak tertulis, yaitu misalnya
“hukum adat perkawinan” yang
setiap daerah mempunyai adat masing-masing. Manusia sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat untuk terwujudnya apa yang
dikatakan ketertiban
atau keamanan, dan
ketenangan atau ketenteraman
maka harus patuh lepada hukum
yanng berlaku dan mennjalani nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan baik dan sempurna.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling
berkaitan dan
saling
menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan
melaksanakandengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan
dan
harmoni kehidupan.
Manusia adalah
individu yg terdiri dari jasad dan roh dan
makhluk yang paling
sempurna, paling
tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di
permukaan bumi. Nilai adalah sesuatu yang baik yang
selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu
itu berharga atau berguna bagi
kehidupan manusia
B. Saran
Dengan sangat menyadari bahwa
makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk
itu kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbangan saran
serta kritikan dalam
memperbaiki makalah kami untuk yang
akan
datang.
12
DAFTAR PUSTAKA
Sukardi, Ilmu
Sosial Budaya Dasar,
(Jawa Timur: Forum Ilmiah Kesehatan, 2013) Frondizi, Pengantar
Filsafat Nilai, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar , 2001)
Komentar
Posting Komentar